Detail Berita

Hukum & Politik

Tak Cuma Ganggu Telinga, Sound Horeg Disorot karena Picu Masalah Sosial

Pewarta : Andre

08 Oktober 2026

19:08

Pembahasan di FGD Regulasi Sound Horeg di Aula Kementerian Agama Jember (foto : Andre)

JEMBER, enewsindo.co.id – Dentuman sound horeg tak lagi sekadar urusan hiburan. Di Jember, penggunaan sound system dengan volume ekstrem mulai disorot karena dinilai berpotensi mengganggu kesehatan, ketenteraman, hingga aktivitas sosial masyarakat.

Persoalan tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember di Aula Kantor Kementerian Agama Jember, Kamis 8 Oktober 2026. Forum tersebut membahas monitoring implementasi Surat Edaran Bersama Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system.

Pembahasan melibatkan unsur pemerintah, aparat keamanan, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam hingga tenaga medis. Kepala Bakesbangpol Jember Indra Tri Purnomo hadir bersama Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Mega Wulandari.

Salah satu perhatian utama forum adalah tingkat kebisingan sound system yang disebut dapat mencapai 120 hingga 135 desibel (dB). Paparan suara pada level tersebut dinilai berisiko menyebabkan gangguan pendengaran, bahkan kerusakan saraf pendengaran permanen.

Kelompok rentan seperti bayi, anak-anak, lansia, dan ibu hamil turut menjadi perhatian. Penggunaan suara dengan volume ekstrem dinilai perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat di sekitar lokasi kegiatan.

Dampaknya juga tidak berhenti pada kesehatan. Getaran suara berintensitas tinggi disebut dapat mengganggu kenyamanan warga dan berpotensi memengaruhi bangunan tertentu. Pada sektor peternakan, dentuman keras dan tiba-tiba dapat membuat unggas stres dan panik sehingga berisiko menurunkan produktivitas hingga menyebabkan kematian ternak.

Dari sisi sosial-keagamaan, forum menyoroti kegiatan sound horeg yang berkembang menjadi hiburan berlebihan. Persoalan yang muncul antara lain penggunaan jalan secara tidak tertib, potensi peredaran minuman keras, gangguan ketenteraman, hingga aktivitas yang dinilai mengganggu pelaksanaan ibadah.

Forum juga kembali menegaskan Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang penggunaan sound horeg berlebihan. Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound system secara berlebihan dinilai mengandung unsur dlarar atau membahayakan serta tabdzir atau pemborosan.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Jember Mega Wulandari mengatakan, persoalan sound horeg tidak bisa hanya dilihat sebagai hiburan masyarakat.

“Prinsipnya, kebebasan berekspresi dan hiburan masyarakat tetap harus berjalan dengan menghormati hak masyarakat lain atas rasa aman, nyaman, dan ketenteraman,” ujarnya.

Menurut Mega, pemerintah mendorong adanya kesamaan langkah antara pemerintah, aparat, ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan dalam menangani persoalan tersebut.

“Jangan sampai penanganan dilakukan sendiri-sendiri. Dengan sinergi pemerintah, aparat, ulama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat, kita berharap Jember tetap kondusif dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung dengan tertib,” katanya.

FGD juga mendorong lahirnya regulasi daerah yang lebih spesifik. Regulasi tersebut dapat berupa Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas teknis suara, waktu dan lokasi kegiatan, hingga sanksi bagi pelanggar.

Langkah tersebut diharapkan menjadi dasar pengendalian yang lebih jelas. Dengan begitu, kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa mengorbankan kesehatan, ketenteraman, keselamatan, dan hak masyarakat lainnya.

Tags : #SoundHoreg #PemkabJember #RegulasiSoundHoreg #MUIJember #BeritaJember #InfoJember #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar