Detail Berita
Bupati Nisel Soroti Penyusutan Sawah, Raperda LP2B Mulai Dimatangkan
Pewarta : Adil
08 Oktober 2026
15:28
Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laila hadiri FGD Uji Publik Naskah Akademik RAPERDA LP2B (foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Pesatnya pembangunan daerah mulai berhadapan dengan tantangan menjaga lahan pertanian produktif di Kabupaten Nias Selatan. Di tengah pembangunan jalan, permukiman dan pusat ekonomi, minat masyarakat untuk mengelola lahan sawah juga dinilai semakin menurun.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia saat menghadiri Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Jalan Arah Sorake Km 5, Teluk Dalam, Kamis 8 Oktober 2026.
Sokhiatulo mengatakan Nias Selatan saat ini menghadapi persoalan ganda. Pembangunan fisik terus berkembang, tetapi keberadaan lahan pertanian sebagai sumber pangan serta semangat masyarakat untuk bertani harus tetap dijaga.
“Pembangunan jalan, permukiman dan pusat ekonomi memang penting untuk perkembangan daerah. Namun, pembangunan harus tetap mempertimbangkan keberadaan lahan pertanian sebagai sumber pangan masyarakat,” ujar Sokhiatulo.
Menurut dia, persoalan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan lahan sawah. Minat masyarakat untuk bertani juga perlu mendapat perhatian serius. Salah satu penyebabnya adalah hasil yang diterima petani dinilai belum sebanding dengan tenaga, waktu dan biaya yang dikeluarkan.
“Jangan sampai lahan pertanian kita semakin berkurang, sementara masyarakat juga semakin kehilangan minat untuk bertani. Ini harus menjadi perhatian kita bersama,” katanya.
Karena itu, Sokhiatulo menekankan pentingnya peran aktif organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Dinas Pertanian dan Dinas Ketahanan Pangan, dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Ia meminta persoalan pertanian tidak hanya dilihat dari sisi produksi, tetapi juga menyangkut kesejahteraan petani. Menurutnya, perlindungan lahan harus diikuti dengan upaya meningkatkan daya tarik sektor pertanian bagi masyarakat.
“Kita tidak hanya bicara bagaimana mempertahankan lahannya, tetapi juga bagaimana petani bisa sejahtera. Kalau hasil yang diterima tidak sebanding dengan usaha mereka, tentu minat bertani akan semakin menurun,” ujarnya.
Melalui Raperda LP2B, Pemkab Nias Selatan berharap tersedia landasan hukum yang jelas untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi acuan dalam menjaga lahan produktif agar tidak mudah beralih fungsi.
Selain perlindungan lahan, regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan petani sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.
“Kita berharap Raperda LP2B ini nantinya benar-benar menjadi acuan dalam melindungi lahan pertanian dan memberikan manfaat bagi masyarakat petani. Ketahanan pangan daerah harus kita jaga bersama,” kata Sokhiatulo.
FGD tersebut turut dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten, kepala OPD, camat lingkup Pemkab Nias Selatan, tokoh masyarakat dan tokoh adat.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
KPU Nisel Buka Ruang Publik Kawal Akurasi Data Pemilih
8 Oktober 2026
19:36
Hukum & Politik
Tak Cuma Ganggu Telinga, Sound Horeg Disorot karena Picu Masalah Sosial
8 Oktober 2026
19:08
Pendidikan & Teknologi
SMK Go Global Dibuka, BP3MI Jatim Perkuat Perlindungan Calon PMI
8 Oktober 2026
18:23
Hukum & Politik
Kemarau Bikin Warga Kesulitan Air, Sampang Luncurkan Program Sejuta Liter
8 Oktober 2026
16:43
Hukum & Politik
Truk Bermuatan Tinggi Tabrak Portal Viaduk BH 87A Banyuwangi
8 Oktober 2026
16:15