Detail Berita

Hukum & Politik

Sawah Vs Perumahan, Nias Selatan Mulai Perketat Perlindungan Lahan

Pewarta : Adil

07 Oktober 2026

16:33

Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Raperda LP2B di Aula Kantor Bupati Nias Selatan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Sawah produktif di Nias Selatan (Nisel) terdesak ekspansi permukiman dan pembangunan. Harga tanah untuk tapak perumahan yang dinilai lebih menggiurkan dibanding hasil bertani membuat alih fungsi lahan kian sulit dibendung.

Di tengah kondisi itu, Pemkab Nisel mulai mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Bupati Nisel Sokhiatulo Laia bahkan mengingatkan agar kebijakan perlindungan sawah tidak berhenti pada penetapan kawasan di atas kertas. Data lahan yang menjadi dasar Raperda harus benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

”Kita menghadapi persimpangan jalan pembangunan di Nias Selatan, dengan pertumbuhan fisik yang pesat, tetapi juga kemunduran semangat bertani dan penyusutan lahan sawah produktif,” kata Sokhiatulo saat membuka Forum Uji Publik Naskah Akademik dan Raperda LP2B di Aula Kantor Bupati Nisel, Rabu 7 Oktober 2026.

Konflik utamanya kini bukan sekadar mempertahankan sawah, tetapi menentukan apakah lahan pertanian masih lebih bernilai untuk dipertahankan dibandingkan dialihkan menjadi kawasan perumahan.

Di satu sisi, pembangunan dan kebutuhan permukiman terus meningkat. Di sisi lain, penyusutan sawah mengancam keberlanjutan produksi pangan daerah.

Sokhiatulo menyebut jalur Lahusa-Somambawa sebagai salah satu kawasan yang mengalami perubahan fungsi lahan. Menurutnya, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan ekonomi masyarakat.

”Nilai jual tanah untuk tapak perumahan lebih mahal dibandingkan bersawah yang hasilnya tidak pasti,” ujarnya.

Persoalan semakin kompleks karena perlindungan lahan tidak otomatis membuat petani bertahan. Rendahnya hasil pertanian dibandingkan tenaga dan waktu yang dikeluarkan dinilai turut membuat minat bertani menurun.

Karena itu, Raperda LP2B dituntut tidak hanya menjadi pagar hukum bagi sawah produktif. Regulasi tersebut juga harus menjawab persoalan ekonomi petani.

Sebab, ketika lahan dilindungi dari alih fungsi tetapi petaninya tidak mendapatkan keuntungan yang layak, tekanan untuk menjual atau mengalihkan lahan tetap akan muncul.

Tokoh adat Sukaramai Fau menilai pemerintah perlu menyiapkan insentif bagi pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B. Dukungan sarana dan prasarana, teknologi, serta kemudahan bagi petani dinilai penting agar perlindungan lahan tidak justru menjadi beban bagi masyarakat.

Sementara itu, tokoh masyarakat Nisel Ikhtiar Duha meminta data lahan dalam Raperda dicocokkan dengan kondisi aktual dan diselaraskan dengan kebijakan tata ruang daerah.

Plt Kepala Dinas Pertanian Nisel John Leonardo Hulu mengatakan, forum tersebut memang diarahkan untuk menyempurnakan Naskah Akademik dan Raperda, khususnya dengan mencocokkan data spasial lahan sawah dengan kondisi faktual di lapangan.

Pembahasan mencakup penetapan zonasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan.

Dengan demikian, tantangan Raperda LP2B Nisel bukan hanya menetapkan lahan mana yang harus dilindungi, tetapi juga memastikan perlindungan tersebut realistis, berbasis data, menghormati hak masyarakat, dan mampu membuat bertani kembali memiliki nilai ekonomi yang kompetitif. (*)

Tags : #SawahNiasSelatanTerancam #RaperdaLP2B #BupatiNiasSelatan #SokhiatuloLaila #BeritaNiasSelatan #InfoNiasSelatan #enewsindoNiasSelatan

Ikuti Kami :

Komentar