Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab dan DPRD Banyuwangi Sahkan Raperda Perlindungan PMI

Pewarta : Hakim

06 Oktober 2026

13:16

DPRD Kabupaten Banyuwangi sepakat pengesahan Perda tentang Pelindungan PMI (Foto: Hakim)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id – Guna menjamin keselamatan warga yang bekerja di luar negeri, Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Kabupaten Banyuwangi menyepakati pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Senin, 6Oktober 2026.

Regulasi baru ini hadir untuk memberikan kepastian hukum serta ruang perlindungan yang lebih utuh. Cakupan aturan tersebut menjangkau seluruh tahapan kerja PMI, mulai dari pra-penempatan, masa penempatan, hingga pemulangan kembali ke tanah air.

Kesepakatan eksekutif dan legislatif ini diproyeksikan mampu menekan laju pendaftaran nonprosedural sekaligus menepis ancaman tindak pidana perdagangan orang.

Mengenai prinsip utama perlindungan dan hak-hak dasar para pekerja migran, Plt Bupati Banyuwangi Sugirah menyampaikan pernyataan resminya.

"Perlindungan tersebut diperlukan agar PMI dapat memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, serta perlindungan hukum," ungkapnya.

Implementasi perda ini diharapkan dapat menyinergikan program pendampingan hukum, edukasi pra-keberangkatan, hingga pembinaan ekonomi purna PMI secara berkesinambungan. (*)



Tags : #banyuwangi #pemkabbanyuwangi #dprdbanyuwangi #pekerjamigran #pmi #raperdapmi

Ikuti Kami :

Komentar