Detail Berita
Petani 72 Tahun Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing
Pewarta : Ahmad
03 Oktober 2026
17:48
Kapolres Sampang bersama anggota tunjukkan BB pembunuhan petani di kandang Kambing (foto : Ahmad)
SAMPANG, enewsindo.co.id - Aktivitas memberi makan kambing berujung maut bagi NM, 72, warga Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Petani tersebut meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan linggis saat berada di kandang kambing miliknya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan BR, 77, yang masih merupakan warga satu dusun dengan korban. Polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi dendam.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 30 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai minum kopi di rumahnya.
Korban kemudian berjalan menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah. Tujuannya untuk memberi makan ternak.
Namun, saat korban berada di kandang, BR diduga datang dan langsung memukul rahang sebelah kiri korban menggunakan linggis besi. Pukulan tersebut membuat korban jatuh tersungkur.
“Korban kemudian mendapat pertolongan dan dibawa ke Puskesmas,” kata Anang saat gelar rilis, Sabtu 3 Oktober 2026 siang.
Sesampainya di puskesmas, korban mendapat penanganan medis. Luka pada bagian rahang sebelah kiri korban bahkan harus mendapat jahitan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa pulang ke rumah untuk menjalani perawatan jalan. Namun, kondisi korban terus memburuk. Sekitar pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” tuturnya.
Mendapat laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan penyelidikan. Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif mengarah kepada BR.
Polisi kemudian mengamankan BR pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti turut diamankan. Dari korban, polisi menyita satu potong baju batik lengan panjang dan satu potong celana kain warna abu-abu.
Sementara dari terduga pelaku, polisi mengamankan sebilah linggis besi dengan panjang sekitar 50 sentimeter, diameter 1,5 sentimeter, dan berat sekitar 1,5 kilogram. Polisi juga menyita satu potong kaus berkerah lengan pendek warna putih.
Atas perkara tersebut, BR dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan matinya orang.
“Untuk Pasal 459 KUHP, terduga pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan Pasal 469 ayat (2) KUHP mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Anang.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Komentar
Berita Terbaru
Advertorial
Dolmen Duplang, Jejak Batu yang Menyimpan Cerita Panjang Jember
3 Oktober 2026
19:07
Advertorial
Bali Jadi Etalase, PTPN I Perkenalkan Cerutu Deli Nusantara dan Golden Djawa
3 Oktober 2026
18:46
Hukum & Politik
Kakek Pergoki Cucu Jadi Korban, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
3 Oktober 2026
18:35
Hukum & Politik
Petani 72 Tahun Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing
3 Oktober 2026
17:48
Hukum & Politik
Dr. Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias, Dorong Kontribusi Akademisi untuk Pembangunan
3 Oktober 2026
17:02