Detail Berita
Kakek Pergoki Cucu Jadi Korban, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
Pewarta : Ahmad
03 Oktober 2026
18:35
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto memberikan keterangan kepada awak media saat Prees Rilis di Mapolres Sampang (foto : Ahmad)
SAMPANG, enewsindo.co.id -Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terungkap setelah kakek korban memergoki kejadian tersebut.
Polisi telah menangkap seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana itu disebut terjadi dalam kurun September 2026.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, kakek korban hendak menuju bagian belakang rumah.
Di lokasi, kakek korban melihat AH diduga sedang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kakek korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.
“Peristiwa tersebut diketahui oleh kakek korban yang saat itu melihat langsung kejadian dan kemudian meminta bantuan kepada warga sekitar,” kata Anang dalam keterangan pers di Mapolres Sampang, Sabtu 3 Oktober 2026.
Polsek Kedungdung kemudian melakukan penyelidikan. Empat hari setelah kejadian diketahui, polisi menangkap AH pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Anang menjelaskan, AH kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
“Benar, Polsek Kedungdung telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta perbuatan berlanjut,” ujar Anang.
Menurut polisi, dugaan perbuatan tersebut dilakukan dengan modus ancaman kekerasan. Adapun motif yang disampaikan penyidik adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
Polisi menyita satu buah baju milik korban sebagai barang bukti.
Anang mengatakan penyidikan terhadap AH masih berlangsung. Polisi mendalami rangkaian peristiwa dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sampang,” kata dia.
AH disangkakan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
AH juga disangkakan Pasal 415 huruf b KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP sebagai pasal subsidair dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Advertorial
Dolmen Duplang, Jejak Batu yang Menyimpan Cerita Panjang Jember
3 Oktober 2026
19:07
Advertorial
Bali Jadi Etalase, PTPN I Perkenalkan Cerutu Deli Nusantara dan Golden Djawa
3 Oktober 2026
18:46
Hukum & Politik
Kakek Pergoki Cucu Jadi Korban, Pria di Sampang Ditangkap Polisi
3 Oktober 2026
18:35
Hukum & Politik
Petani 72 Tahun Tewas Dipukul Linggis di Kandang Kambing
3 Oktober 2026
17:48
Hukum & Politik
Dr. Yasatulo Lase Pimpin PDNI Kepulauan Nias, Dorong Kontribusi Akademisi untuk Pembangunan
3 Oktober 2026
17:02