Detail Berita
Perangi Rokok Ilegal, Menjaga Ekosistem Tembakau Jember
Pewarta : Andre
01 Oktober 2026
15:24
Salah satu petugas tempelkan stiker himbauan Gempur rokok Ilegal di salah satu toko klotong (foto : Andre)
JEMBER, enewsindo.co.id - Pemberantasan rokok ilegal tak selalu harus dimulai dari gudang atau jalur distribusi besar. Bea Cukai Jember justru mendorong pemilik warung dan toko menjadi garda depan dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal di tingkat eceran.
Sebab, sebelum sampai ke tangan konsumen, rokok ilegal kerap melewati rantai perdagangan yang melibatkan pemasok hingga pedagang kecil. Karena itu, kemampuan pedagang mengenali dan menolak produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan.
Pendekatan tersebut dilakukan Bea Cukai Jember bersamaan dengan operasi pasar yang digelar bersama pemerintah daerah selama tiga bulan terakhir di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan edukasi kepada pedagang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan penindakan.
“Operasi pasar tidak hanya melakukan penindakan. Kami juga memberikan edukasi kepada pemilik warung dan toko agar memahami ketentuan barang kena cukai yang boleh diperjualbelikan,” ujar Tria, Kami, 01 Oktober 2026 siang.
Menurutnya, pedagang perlu memiliki kehati-hatian ketika menerima pasokan rokok dari pemasok. Jangan sampai karena tergiur harga atau keuntungan, produk yang masuk ke toko justru tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pedagang, lanjut Tria, dapat berperan langsung dalam mempersempit ruang peredaran rokok ilegal. Caranya dengan memastikan produk yang dibeli dan dijual kepada konsumen telah memenuhi ketentuan.
“Pedagang harus lebih teliti sebelum membeli rokok dari pemasok. Pastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan cukai sehingga tidak ikut mengedarkan barang ilegal,” tegasnya.
Selama pelaksanaan operasi pasar tersebut, Bea Cukai Jember bersama pemerintah daerah menemukan dan menindak lebih dari 128 ribu batang rokok ilegal di tiga wilayah kerja.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar produsen atau pemasok. Jalur perdagangan hingga tingkat warung dan toko juga menjadi perhatian karena berada lebih dekat dengan konsumen.
Di sisi lain, pemberantasan rokok ilegal memiliki keterkaitan dengan upaya pemerintah menjaga ekosistem industri hasil tembakau. Pemerintah Kabupaten Jember mendorong pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar memberikan manfaat bagi masyarakat yang berada dalam rantai industri hasil tembakau.
Mulai petani, pekerja, pelaku usaha, hingga masyarakat di sekitar kawasan industri hasil tembakau menjadi bagian dari ekosistem yang ingin diperkuat.
Karena itu, pemberantasan rokok ilegal tidak semata-mata berkaitan dengan penindakan terhadap barang yang melanggar ketentuan. Kepatuhan di tingkat perdagangan eceran juga menjadi bagian penting untuk menjaga agar peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai aturan.
Bea Cukai Jember berharap edukasi yang dilakukan secara bersamaan dengan operasi pasar dapat membangun kesadaran pedagang. Dengan begitu, warung dan toko bukan menjadi titik masuk rokok ilegal ke konsumen, melainkan ikut menjadi benteng dalam memutus mata rantai peredarannya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pesan Persatuan Menggema di Hari Kesaktian Pancasila di Sampang
1 Oktober 2026
18:00
Hukum & Politik
Dukung Penataan Pasar Tanjung, Madas Sedarah Sampaikan Aspirasi ke Pemkab Jember
1 Oktober 2026
17:45
Hukum & Politik
Pancasila Pemersatu Bangsa, Pemkab Nias Selatan Teguhkan Komitmen Kebangsaan
1 Oktober 2026
17:00
Hukum & Politik
Keran Tak Lagi Mengalir di Patrang, 20 KK Kesulitan Air Bersih
1 Oktober 2026
16:52
Hukum & Politik
PMI Jember Bagikan Masker Gratis, Cegah Penyebaran Ispa dan Flu Tipe A
1 Oktober 2026
16:36