Detail Berita

Ekonomi & Bisnis

LPS Tahan TBP, Bunga 3,75 Persen untuk Bank Umum

Pewarta : Yudi

01 Oktober 2026

08:22

Anggito Abimanyu memberikan keterangan pada awak media (foto : Humas LPS untuk enewsindo)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Kabar penting bagi nasabah perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.


Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026. LPS mempertimbangkan sejumlah indikator, mulai perkembangan suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, kondisi likuiditas, hingga cakupan penjaminan.


"TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," kata Anggito dalam rilis yang diterima enewsindo.co.id, 1 September 2026.


Untuk simpanan rupiah di bank umum, TBP ditetapkan sebesar 3,75 persen. Sementara itu, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap sebesar 2 persen.


Anggito menjelaskan, keputusan tersebut juga dipengaruhi kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas yang masih terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif.


Data Agustus 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Penyaluran kredit juga tumbuh 13,66 persen (yoy).


Kondisi tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan masih berjalan baik dalam menopang perekonomian nasional. Likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga tetap terjaga.


LPS juga mencatat cakupan penjaminan simpanan masih tinggi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo hingga Rp2 miliar. Jumlah itu setara 99,94 persen dari total rekening.


Untuk BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar. Angka tersebut mencapai 99,97 persen dari total rekening.


"LPS akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan sejalan dengan pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan dana pihak ketiga," ujar Anggito.


Meski TBP dipertahankan, LPS tetap akan melakukan evaluasi secara berkala. Perkembangan ekonomi global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan menjadi sejumlah faktor yang akan dicermati.


Di sisi lain, nasabah diminta tidak hanya melihat besaran bunga ketika memilih produk simpanan. Sebab, bunga yang diterima juga berkaitan dengan ketentuan penjaminan LPS.


Simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin LPS sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T. Yakni, tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.


LPS juga meminta perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan. Informasi tersebut diharapkan tersedia melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital. (*)

Tags : #LPS #TingkatBungaBank #Bank #enewsindoJakarta

Ikuti Kami :

Komentar