Detail Berita

Hukum & Politik

Lahan 400 Hektare Tanjung Pecinan Situbondo Disorot, Warga Desak Kejelasan Investasi

Pewarta : Hamzah

01 Oktober 2026

21:41

Rapat di ruangan Pemkab Situbondo (foto : Istimewa)

SITUBONDO, enewsindo.co.id - Hampir tiga dekade berlalu sejak lahan seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, dibebaskan pada 1997.

Namun, hingga kini, masyarakat setempat menilai belum melihat realisasi pembangunan yang sebanding dengan harapan investasi yang pernah digadang-gadang.

Kondisi tersebut kembali menjadi perhatian warga. Melalui Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan, masyarakat menyampaikan tuntutan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo, DPRD Situbondo, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.

Warga meminta adanya transparansi mengenai status, rencana pemanfaatan, hingga kepastian realisasi investasi di atas lahan yang dinilai memiliki potensi strategis bagi perekonomian daerah tersebut.

Bagi masyarakat, persoalan itu bukan sekadar tentang keberadaan hamparan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal. Lebih jauh, warga berharap kawasan tersebut benar-benar dapat memberikan dampak ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Dalam pernyataan tertulisnya, warga menyebut lahan tersebut telah melalui pergantian kepemimpinan daerah selama beberapa periode. Namun, menurut mereka, hingga kini belum ada kepastian mengenai realisasi pemanfaatan lahan maupun kontribusinya terhadap pembangunan daerah.

“Jangan sampai lahan yang memiliki potensi besar bagi kemajuan daerah justru dibiarkan tidak produktif selama puluhan tahun. Kami membutuhkan kejelasan, bukan sekadar janji,” demikian substansi keberatan yang disampaikan masyarakat.

Meski mempertanyakan keberadaan dan pemanfaatan lahan tersebut, masyarakat menegaskan tidak sedang menolak investasi.

Sebaliknya, warga mengaku mendukung masuknya investasi di kawasan Tanjung Pecinan. Namun, dukungan itu disertai harapan agar investasi benar-benar direalisasikan secara serius, transparan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.

Warga berharap pengembangan kawasan tersebut dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi baru, khususnya bagi Kecamatan Mangaran dan Kabupaten Situbondo.

Karena itu, masyarakat meminta DPRD bersama Bupati Situbondo memfasilitasi audiensi terbuka yang mempertemukan pemegang SHGB, pemerintah daerah, DPRD, dan perwakilan masyarakat.

Forum tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat. Mulai dari status lahan, rencana investasi, tahapan pembangunan, hingga target waktu pelaksanaannya.

“Yang kami minta adalah kepastian dan keterbukaan. Kalau memang ada rencana investasi, masyarakat ingin mengetahui seperti apa rencana dan kapan akan direalisasikan,” demikian tuntutan masyarakat dalam pernyataan terbukanya.

Selain persoalan investasi, masyarakat juga menyoroti aspek hukum mengenai pemanfaatan tanah. Dalam tuntutannya, warga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta ketentuan mengenai penertiban kawasan dan tanah terlantar.

Masyarakat berpandangan bahwa tanah memiliki fungsi sosial. Karena itu, pemanfaatannya diharapkan tidak berhenti pada kepemilikan atau penguasaan hak, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan.

Warga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan lahan sekitar 400 hektare tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat kondisi yang secara hukum dapat dikategorikan sebagai tanah terlantar.

Namun, penetapan suatu bidang tanah sebagai tanah terlantar bukan semata-mata berdasarkan penilaian masyarakat. Proses tersebut tetap harus melalui pemeriksaan dan mekanisme administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh instansi yang berwenang.

Melalui Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan yang dikoordinatori H. Kholis, S.Ag., warga menyampaikan tiga tuntutan utama.

Pertama, meminta DPRD bersama Bupati Situbondo mengundang pemegang SHGB lahan seluas kurang lebih 400 hektare untuk mengikuti audiensi dan dialog bersama pemerintah daerah serta masyarakat.

Kedua, meminta pemegang SHGB memberikan penjelasan terbuka mengenai keseriusan investasi, rencana pembangunan, serta jadwal realisasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, meminta pemerintah daerah mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila hasil evaluasi menemukan persoalan dalam pemanfaatan lahan, termasuk apabila terdapat indikasi investasi yang tidak direalisasikan atau kondisi yang memenuhi kriteria tanah terlantar berdasarkan ketentuan hukum.

Bagi warga, audiensi menjadi penting agar persoalan yang telah berlangsung lama itu tidak berhenti sebagai wacana. Masyarakat ingin memperoleh penjelasan langsung dari pihak-pihak yang berkepentingan sekaligus mengetahui arah masa depan kawasan tersebut.

Harapan masyarakat Tanjung Pecinan pada akhirnya bermuara pada satu hal yakni kepastian.

Lahan yang telah dibebaskan sejak 1997 itu diharapkan tidak terus berada dalam kondisi yang menurut warga belum memberikan manfaat optimal. Masyarakat ingin kawasan tersebut berkembang menjadi ruang ekonomi produktif yang mampu membuka kesempatan kerja dan memberikan dampak bagi kehidupan warga sekitar.

Mereka juga meminta agar masyarakat lokal dilibatkan dalam setiap pembahasan mengenai masa depan lahan tersebut.

“Masyarakat Tanjung Pecinan tidak akan tinggal diam melihat tanah yang memiliki potensi besar bagi kehidupan warga dibiarkan tidak produktif. Kami menuntut transparansi, kepastian, dan tindakan nyata demi kesejahteraan masyarakat Situbondo,” tegas pernyataan Masyarakat Peduli Lahan Tanjung Pecinan.

Kini, warga menunggu respons resmi pemerintah daerah maupun pemegang SHGB atas tuntutan audiensi dan kejelasan rencana pemanfaatan lahan tersebut.

Bagi masyarakat, hampir tiga dekade merupakan waktu yang panjang. Mereka berharap persoalan lahan 400 hektare itu tidak kembali berjalan tanpa kepastian, melainkan segera menemukan titik terang yang memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Tanjung Pecinan. (*)

Tags : #Situbondo #TanjungPecinan #SengketaLahanPecinan #PemkabSitubondo #BupatiSitubondo #enewsindoSitubondo

Ikuti Kami :

Komentar