Detail Berita
Menhut Cabut Izin Perusahaan Karhutla, Lima Korporasi Kena Sanksi
Pewarta : Redaksi
23 September 2026
11:37
Kemenhut mencabut izin usaha milik lima perusahaan yang terbukti mengabaikan kebakaran hutan (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha milik lima perusahaan yang terbukti mengabaikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Sanksi administratif ini mencakup total lahan konsesi seluas 92.464 hektar.
Langkah radikal tersebut ditempuh lantaran para pemegang izin dinilai lalai menjaga area konsesi mereka hingga memicu meluasnya titik api di pulau Kalimantan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak korporasi yang enggan bertanggung jawab atas musibah krisis lingkungan hidup ini.
“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” kata Raja dikutip dari kompas.com pada Senin (21/9/2026) malam.
Adapun lima perusahaan yang dijatuhi sanksi pembatalan izin tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, serta PT Babugus Wahana Lestari.
Pemerintah menegaskan akan terus mengawasi seluruh pemegang izin konsesi hutan agar senantiasa aktif melakukan upaya pencegahan dan pemadaman api secara berkala. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Puluhan Tahun Mengabdi Jadi Jaksa, Febrie Tegaskan Integritas
23 September 2026
11:40
Hukum & Politik
Kasus Influenza Surabaya Naik Signifikan, Dinkes Imbau Pakai Masker
23 September 2026
11:39
Hukum & Politik
Menhut Cabut Izin Perusahaan Karhutla, Lima Korporasi Kena Sanksi
23 September 2026
11:37
Hukum & Politik
Truk Sembako Tabrak Hajatan Lumajang, Tim Polisi Selidiki Kecelakaan
23 September 2026
11:36
Hukum & Politik
Terduga Pencuri Jeruk Tewas Dihajar Massa, Pria Banyuwangi Meninggal Dunia
23 September 2026
11:34