Detail Berita

Hukum & Politik

Rekening Diblokir Bikin Warga Jakarta Heboh, Begini Soal Ketentuan Hukumnya

Pewarta : Redaksi

27 Agustus 2026

18:16

Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (Foto : Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id – Fenomena pemblokiran rekening dana operasional senilai Rp80,9 juta milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok di Bank Mandiri viral di media sosial pada Minggu (23/8/2026). 

Peristiwa yang terjadi menjelang aksi penyampaian aspirasi tersebut memicu perdebatan publik terkait mekanisme legalitas pemblokiran dana nasabah oleh pihak perbankan.

Pihak Bank Mandiri menyatakan bahwa prosedur pembekuan rekening dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perbankan yang berlaku.

Langkah ini dieksekusi berdasarkan adanya instruksi dan permintaan resmi secara tertulis dari instansi aparat penegak hukum yang berwenang. 

"Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening," terang Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Rasa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2026), 

Sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ketentuan hukum perbankan nasional, lembaga keuangan wajib menindaklanjuti perintah pembekuan dari aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, maupun OJK. 

Prosedur ini dirancang guna membatasi alur transaksi yang terindikasi memerlukan pemeriksaan hukum atau pengawasan khusus.

Masyarakat yang mengalami kendala serupa memiliki hak hukum untuk mendatangi kantor cabang guna melakukan klarifikasi dan meminta surat penjelasan tertulis mengenai alasan pemblokiran.

Nasabah juga berhak mengajukan keberatan resmi atau menempuh prosedur penyelesaian sengketa sesuai aturan yang berlaku. (*)



Tags : ##bankmandiri ##pemblokiranrekening

Ikuti Kami :

Komentar