Detail Berita

Hukum & Politik

Minta SP2HP ke Kejari Jember, Pelapor Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rowo Indah

Pewarta : Evelyne

20 Juli 2026

13:01

Misbahul dengan beberapa Warga Rowo indah (foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id – Pelapor dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dan aset Desa Rowo Indah, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Misbahul Munir, mengajukan permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mengetahui perkembangan penanganan laporannya.

Permohonan tersebut diajukan melalui surat tertanggal 20 Juli 2026 dengan mengacu pada Pasal 39 Peraturan Jaksa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kejaksaan yang memberikan hak kepada pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.

"Laporan ini saya sampaikan murni untuk penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pemerintahan Desa Rowo Indah, bukan karena kepentingan politik ataupun pilkades," kata Misbahul Munir di Kejaksaan Negeri Jember, Senin Siang (20/7/2026).

Ia menjelaskan laporan dugaan penyimpangan itu telah diterima Kejari Jember pada 6 Juli 2026. Menurutnya, Kejari Jember menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Jember melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Misbahul menyebut terdapat sekitar 13 temuan yang dilaporkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Desa Rowo Indah Tahun Anggaran 2021 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp700 juta.

Selain itu, ia juga menyoroti dugaan hasil penyewaan tanah kas desa atau tanah bengkok selama periode 2021 hingga 2026 yang tidak disetorkan ke kas desa. Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2002, Desa Rowo Indah memiliki aset berupa tanah tegalan atau tanah kering seluas sekitar 6,5 hektare.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu ditelusuri karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan desa apabila terbukti tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Misbahul juga menilai keterbukaan informasi publik di Desa Rowo Indah belum berjalan optimal. Warga maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kata dia, kesulitan memperoleh data penyelenggaraan pemerintahan desa, padahal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk membuka akses informasi kepada masyarakat.

Ia berharap Kejari Jember dapat memberikan SP2HP sebagai bentuk transparansi proses penanganan perkara sekaligus memastikan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.

"Saya berharap perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum sehingga dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan desa, baik di Desa Rowo Indah maupun desa-desa lainnya di Kabupaten Jember," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jember belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan maupun hasil permintaan keterangan kepada Inspektorat Kabupaten Jember. (*)

Tags : #SP2HP #Rowoindah #Ajung #KabupatenJember #KejariJember #enewsindoJember

Ikuti Kami :

Komentar