Detail Berita
Diduga Langgar Disiplin, Kajari Tuban Dicopot Sementara
Pewarta : Redaksi
04 Juli 2026
09:50
Kantor Kejaksaan Negeri Tuban. Kepala Kejaksaan Negeri Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Foto : Istimewa)
TUBAN, enewsindo.co.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Supardi, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Akhmad Akhsan, untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatan strukturalnya.
Kebijakan tersebut diambil setelah keduanya menjalani pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dalam pelaksanaan tugas. Informasi mengenai penonaktifan tersebut dikonfirmasi pada Kamis (2/7/2026).
Proses pemeriksaan yang tengah berlangsung dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tuban, Stephen Dian Palma.
Ia menjelaskan bahwa penonaktifan sementara dilakukan agar tim pemeriksa dapat bekerja secara maksimal dan objektif tanpa adanya pengaruh dari jabatan yang masih melekat pada pihak yang diperiksa.
"Pada hari Minggu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri Tuban dan Kasi Pidum Kejari Tuban diduga melakukan tindakan indisipliner dalam pelaksanaan tugas," ujar Stephen Dian Palma.
Meski dua pejabat tersebut sedang menjalani pemeriksaan, Stephen memastikan aktivitas pelayanan hukum di Kejaksaan Negeri Tuban tidak mengalami kendala. Seluruh proses administrasi maupun persidangan tetap berjalan sebagaimana mestinya sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara normal.
Untuk menjaga kelancaran roda organisasi, Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunjuk Abdul Rasyid sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Tuban.
Penunjukan tersebut bersifat sementara hingga proses pemeriksaan terhadap Supardi dan Akhmad Akhsan selesai serta terdapat keputusan resmi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan.
Stephen juga menyampaikan bahwa penunjukan Plh dilakukan demi memastikan seluruh tugas operasional di lingkungan Kejari Tuban tetap berjalan optimal selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, mengenai siapa yang akan mengisi posisi Pelaksana Harian Kasi Pidum maupun kemungkinan adanya pihak lain yang ikut diperiksa, pihak Kejari belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Hingga kini, status akhir beserta sanksi terhadap kedua pejabat tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Bidang Pengawasan Kejaksaan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
SIMPEGNAS Jadi Alat Ukur Disiplin ASN Nias Selatan "Stop Titip Absen"
18 Agustus 2026
20:06
Hukum & Politik
Merah Putih Berkibar di Kebun Glantangan, Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Upacara
18 Agustus 2026
19:36
Hukum & Politik
Merah Putih Diturunkan, Semangat Kemerdekaan Tetap Berkobar di Nias Selatan
18 Agustus 2026
14:13
Hukum & Politik
Tujuh Tahun Bougenville, Warga Jember Rayakan Kemerdekaan dengan Jalan Sehat hingga Panggung Seni
18 Agustus 2026
08:34
Hukum & Politik
Armada Bertambah, Satpol PP Jember Perkuat Operasi Gempur Rokok Ilegal
18 Agustus 2026
08:24