Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Banyuwangi Ambil Tindakan Tegas Pemasangan Tiang Wi-Fi Tanpa Izin

Pewarta : Redaksi

26 Juni 2026

13:32

Penertiban tiang kabel Wi-Fi ilegal oleh Pemkab Banyuwangi. (Foto: Istimewa)

BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU-CKPP) melakukan penertiban terhadap sejumlah tiang jaringan internet yang dipasang tanpa izin di beberapa ruas jalan kawasan perkotaan pada Kamis (25/6/ 2026).

Langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan setelah pemerintah daerah memberikan peringatan kepada sejumlah penyedia layanan internet (ISP), namun tidak mendapat tindak lanjut dari pihak terkait. 

Penertiban dilakukan di empat lokasi, yakni Jalan Joyoboyo, Jalan Mahoni, Jalan Kepiting, dan Jalan Borobudur. Berdasarkan hasil pengawasan, tiang jaringan tersebut diketahui berdiri tanpa izin resmi sehingga dinilai melanggar ketentuan pemanfaatan ruang milik jalan.

Selain mengganggu keindahan tata kota, keberadaan kabel dan tiang yang dipasang secara sembarangan juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan.

Kepala Dinas PU-CKPP Banyuwangi, Cahyanto, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan karena berbagai upaya persuasif sebelumnya tidak direspons oleh penyedia layanan.

"Kabel dan tiang yang dipasang tanpa aturan tidak hanya merusak tampilan kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang tinggi jika sampai jatuh ke badan jalan. Kami ingin tata kelola utilitas di ruang milik jalan ini tertib dan sesuai standar teknis," ujar Cahyanto.

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi juga mengingatkan seluruh pelaku usaha telekomunikasi agar mematuhi ketentuan perizinan serta kewajiban retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2025.

Meski mendukung pengembangan infrastruktur digital untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pemerintah menegaskan bahwa setiap pembangunan jaringan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku agar tidak mengganggu ketertiban ruang publik maupun keselamatan pengguna jalan.

Dinas PU-CKPP memastikan pengawasan terhadap pemasangan jaringan telekomunikasi akan terus ditingkatkan. Apabila masih ditemukan pemasangan tiang maupun kabel internet secara ilegal, pemerintah daerah akan kembali mengambil langkah tegas berupa pembongkaran sebagai bentuk penegakan regulasi dan upaya menciptakan tata kota yang lebih tertib. (*)


Tags : #fyp #beritajember #wifi #infobanyuwangi

Ikuti Kami :

Komentar