Detail Berita

Hukum & Politik

Penetapan Cagar Budaya Desa Bawolowalani Ditunda, TACB Tunggu Kelengkapan Administrasi

Pewarta : Adil

11 Juni 2026

13:33

Rapat penentuan desa Bawolowalani sebagai cagar budaya Kabupaten Nias Selatan masih harus menunggu TACB (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Upaya menjadikan Desa Bawolowalani sebagai cagar budaya Kabupaten Nias Selatan masih harus menunggu. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nias Selatan menunda penetapan status desa tersebut dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Periode V yang digelar di Gedung Pariwisata Kabupaten Nias Selatan, Kamis (11/6/2026).

Desa Bawolowalani yang dikenal sebagai salah satu desa tertua di Nias Selatan menjadi salah satu objek yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Namun, dalam pembahasan sidang yang dipimpin Romanus Fau itu, usulan tersebut belum dapat disahkan karena dokumen administrasi dinilai belum lengkap.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Nias Selatan Aggreani Dakhi, S.P., M.Si., menegaskan bahwa penundaan tersebut bukan berarti usulan ditolak. Menurutnya, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat masih diberi kesempatan untuk melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan.

“Hari ini belum bisa kita katakan sah. Bukan saya tolak. Kita harus lakukan sidang selanjutnya untuk meminta pertanggungjawaban dari pemerintah desa dan tokoh masyarakatnya agar melengkapi administrasi yang dibutuhkan. Setelah administrasi lengkap, baru kita laporkan kepada Bupati,” ujarnya.

Aggreani menjelaskan, kelengkapan administrasi merupakan syarat penting dalam proses penetapan cagar budaya. Dokumen tersebut akan menjadi dasar bagi TACB untuk memberikan rekomendasi kepada kepala daerah.

Hal senada disampaikan Pimpinan Sidang Romanus Fau. Dia menilai kelengkapan administrasi dari Pemerintah Desa Bawolowalani dan tokoh masyarakat menjadi faktor utama yang harus dipenuhi sebelum usulan dapat diproses lebih lanjut.

“Administrasi yang lengkap menjadi dasar dalam memberikan rekomendasi penetapan cagar budaya,” katanya.

Desa Bawolowalani selama ini dikenal memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi sebagai salah satu permukiman tertua di wilayah Nias Selatan. Namun, berdasarkan hasil pendataan lapangan, jumlah penduduk yang masih menetap di desa tersebut saat ini hanya beberapa keluarga.

Kondisi tersebut membuat TACB memerlukan dukungan dokumen dan data yang lebih lengkap untuk memperkuat proses penetapan status cagar budaya.

Meski demikian, TACB memastikan usulan Desa Bawolowalani tetap menjadi perhatian dan akan kembali dibahas dalam sidang berikutnya setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.

Dengan demikian, hingga berakhirnya Sidang Penetapan Cagar Budaya Periode V, status cagar budaya Desa Bawolowalani masih ditunda sambil menunggu kelengkapan dokumen dari pihak terkait. (*)

Tags : #CagarBudayaNiasSelatan #Desabawolowalani #NiasSelatan #eneswindo

Ikuti Kami :

Komentar