Detail Berita
Pemkab Sampang Ancam Rekomendasikan Penutupan SPPG yang Langgar Ketentuan Program MBG
Pewarta : Ahmad
10 Juni 2026
22:33
Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan (foto : Ahmad)
SAMPANG, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dapat direkomendasikan untuk ditutup sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim pembinaan dan pengawasan (BINWAS) untuk memastikan seluruh penyelenggara program menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tim BINWAS dibentuk untuk memastikan seluruh penyelenggara program menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Yuliadi.
Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni monitoring terjadwal dan inspeksi mendadak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi riil pelaksanaan program di lapangan.
Seluruh hasil pengawasan, kata Yuliadi, akan didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah Kabupaten Sampang, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup operasional SPPG. Namun, hasil pengawasan yang menemukan pelanggaran dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Kepentingan utama yang harus dijaga adalah hak penerima manfaat, terutama anak-anak yang menjadi sasaran Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Karena itu, setiap penyimpangan yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan akan dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
Yuliadi menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional atau suspend terhadap SPPG pada prinsipnya merupakan bagian dari proses evaluasi dan perbaikan standar layanan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kebersihan fasilitas dan kelengkapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
SPPG yang dikenai sanksi suspend diwajibkan melakukan perbaikan fasilitas serta mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum diizinkan kembali beroperasi.
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga kualitas layanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat tetap terjaga,” kata Yuliadi. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Minta SOP Pelanggaran Sekolah Tak Kaku
8 September 2026
20:39
Hukum & Politik
Kemarau Panjang Picu Kebakaran Hutan, Perhutani Jember Siapkan Tim 24 Jam
8 September 2026
17:59
Hukum & Politik
Adu Taktik di Atas Meja, Kodim 0824/Jember Gelar Lomba Domino
8 September 2026
16:30
Hukum & Politik
Truk Tangki Dikerahkan, Sampang Salurkan Sejuta Air Bersih ke Wilayah Kekeringan
7 September 2026
18:08
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan Pimpin Rakor, Sinkronisasi Program Jadi Fokus
7 September 2026
17:31