Detail Berita
Pemkab Sampang Ancam Rekomendasikan Penutupan SPPG yang Langgar Ketentuan Program MBG
Pewarta : Ahmad
10 Juni 2026
22:33
Sekda Kabupaten Sampang Yuliadi Setiawan (foto : Ahmad)
SAMPANG, enewsindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Sampang menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dapat direkomendasikan untuk ditutup sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan, mengatakan pemerintah daerah telah membentuk tim pembinaan dan pengawasan (BINWAS) untuk memastikan seluruh penyelenggara program menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tim BINWAS dibentuk untuk memastikan seluruh penyelenggara program menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Yuliadi.
Menurut dia, pengawasan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni monitoring terjadwal dan inspeksi mendadak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi riil pelaksanaan program di lapangan.
Seluruh hasil pengawasan, kata Yuliadi, akan didokumentasikan dan dilaporkan secara resmi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemerintah Kabupaten Sampang, lanjut dia, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup operasional SPPG. Namun, hasil pengawasan yang menemukan pelanggaran dapat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.
“Kepentingan utama yang harus dijaga adalah hak penerima manfaat, terutama anak-anak yang menjadi sasaran Program Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.
Karena itu, setiap penyimpangan yang berpotensi menurunkan kualitas pelayanan akan dilaporkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai standar.
Yuliadi menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional atau suspend terhadap SPPG pada prinsipnya merupakan bagian dari proses evaluasi dan perbaikan standar layanan. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kebersihan fasilitas dan kelengkapan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
SPPG yang dikenai sanksi suspend diwajibkan melakukan perbaikan fasilitas serta mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum diizinkan kembali beroperasi.
“Kami ingin memastikan seluruh penyelenggara memenuhi standar yang telah ditetapkan sehingga kualitas layanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat tetap terjaga,” kata Yuliadi. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Adilina Ndruru Fraksi Partai Gerindra Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-23 Nias Selatan
25 Juli 2026
15:08
Hukum & Politik
Amoni Zega Ucapkan Selamat HUT ke-23 Nias Selatan, Tegaskan Komitmen Fraksi PDI Perjuangan Kawal Aspirasi Rakyat
25 Juli 2026
14:38
Ekonomi & Bisnis
JFC 2026 Gerakkan Ekonomi Kerakyatan, Omzet Pedagang Naik Dua Kali Lipat
25 Juli 2026
00:50
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Buka Suara soal Ketidakhadiran saat Kunker Gubernur Sumut, Tegaskan Sudah Kantongi Izin
24 Juli 2026
09:50
Hukum & Politik
Dana Desa Bawootalua Diaudit, Empat Proyek Fisik Diperiksa, Warga Tagih Transparansi Hasil
23 Juli 2026
23:11