Detail Berita
Delapan Hari Simpan Mayat di Rumah Kosong, Pelaku Pembunuhan Akhirnya Tertangkap
Pewarta : Evelyne
10 Juni 2026
14:23
Penangkapan Pelaku Pembunuhan Kurir Ekspedisi di Kencong (foto : Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang kurir ekspedisi yang jasadnya ditemukan membusuk di sebuah rumah kosong di Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember.
Pelaku diketahui bernama Radja Abdillah (22), warga Desa Bogorejo, Kecamatan Gumukmas. Ia ditangkap polisi di wilayah Kecamatan Kencong pada Rabu (10/6/2026) dini hari.
Radja ternyata merupakan teman bermain korban sejak kecil. Korban bernama M. Syaiful Afandi (21), warga Dusun Krajan, Desa Purwoasri, Kecamatan Gumukmas.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama yang berkaitan dengan perundungan atau bullying yang pernah dialami pelaku saat masih kecil.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Andry Yunni Prasetiyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait penemuan mayat di sebuah rumah kosong milik orang tua pelaku pada Selasa (9/6/2026) sore.
“Alhamdulillah, tersangka berhasil kami ungkap dalam waktu kurang dari delapan jam. Awalnya Polsek Gumukmas menerima informasi dari masyarakat mengenai temuan mayat di rumah kosong yang sudah lama tidak berpenghuni,” kata Andry saat dikonfirmasi di Mapolres Jember.
Rumah yang menjadi lokasi penemuan jasad itu diketahui sudah lama kosong. Di samping bangunan tersebut terdapat usaha penjualan tabung gas milik orang tua pelaku.
Penemuan mayat bermula ketika ayah pelaku datang untuk memeriksa rumah dan tempat usahanya seperti biasa. Saat berada di lokasi, ia mencium bau menyengat yang berasal dari dalam rumah.
Merasa curiga, saksi kemudian mengajak warga sekitar untuk melakukan pengecekan. Setelah pintu dibuka, mereka menemukan jasad seorang pria dalam kondisi membusuk di salah satu kamar rumah tersebut.
Petugas Polsek Gumukmas bersama Tim Inafis Polres Jember yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan awal, polisi mengetahui bahwa kunci rumah tersebut dipegang oleh Radja Abdillah yang merupakan anak pemilik rumah.
Kecurigaan terhadap pelaku semakin menguat setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kecamatan Kencong.
“Dari keterangan saksi dan barang bukti yang ditemukan di TKP, mengarah kepada anak pemilik rumah. Setelah diamankan dan diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan,” ujar Andry.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu pelaku mengajak korban untuk bertemu dan minum kopi bersama.
Dalam perjalanan, keduanya sempat berhenti di area persawahan untuk berbincang. Di lokasi itulah korban diduga kembali menyinggung masa lalu pelaku yang berkaitan dengan perundungan saat masih kecil. Ucapan tersebut membuat pelaku tersinggung hingga emosinya memuncak.
“Korban mengungkit masa lalu pelaku. Yang bersangkutan merasa kembali dibuli atau diingatkan dengan masa lalunya sehingga tidak terima dan akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” ungkap Andry.
Setelah itu, pelaku mengajak korban menuju rumah kosong milik orang tuanya di Desa Bogorejo. Namun, setibanya di lokasi, keduanya kembali terlibat cekcok hingga berujung perkelahian.
Dari pengakuan pelaku, korban sempat diikat karena melakukan perlawanan. Saat korban dalam kondisi lemah dan terikat, pelaku masih melakukan kekerasan menggunakan sejumlah benda yang berada di sekitar lokasi, termasuk toples kaca.
Pelaku juga disebut melemparkan senjata tajam jenis celurit yang ditemukan di sekitar tempat kejadian.
Usai memastikan korban tidak lagi bergerak, pelaku meninggalkan jasad korban di dalam kamar rumah kosong tersebut. Ia kemudian menutup dan mengunci rumah sebelum kembali menjalani aktivitas sehari-hari seperti biasa.
Jasad korban baru ditemukan sekitar delapan hari kemudian dalam kondisi membusuk.
“Karena kejadian terjadi pada tanggal 1 Juni dan baru ditemukan tanggal 9 Juni, kondisi tubuh korban sudah mengalami pembusukan. Saat ini jenazah telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian,” kata Andry.
Polisi memastikan motif sementara pembunuhan dipicu persoalan pribadi antara pelaku dan korban, bukan berkaitan dengan pekerjaan korban sebagai kurir ekspedisi.
Hingga kini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya unsur perencanaan dalam kasus tersebut. Polisi juga menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban secara rinci. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bupati Situbondo Gandeng Trie Utami, Anyer–Panarukan Disiapkan Jadi Motor Pariwisata
28 Juli 2026
21:53
Hukum & Politik
Bupati Fawait Genjot Sosialisasi Program Prioritas hingga Pelosok, Home Care Jadi Andalan Layanan Kesehatan
28 Juli 2026
18:54
Hukum & Politik
HUT Ke-23 Nias Selatan Jadi Momentum Perkuat Pelestarian Budaya dan Pembangunan Daerah
28 Juli 2026
13:01
Hukum & Politik
Latih Personel Humas, Polda Jatim Genjot Kemampuan Foto dan Video Jurnalistik
28 Juli 2026
11:22
Hukum & Politik
MADAS Sedarah Sampang Resmi Dipimpin H. Abd. Muis, Siap Perkuat Persaudaraan dan Layani Masyarakat
27 Juli 2026
14:06