Detail Berita
Purbaya Ungkap Peran Kemenkeu dalam Pengungkapan Kasus Korupsi MBG
Pewarta : Redaksi
04 Juni 2026
10:55
Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pengungkapan kasus dugaan korupsi program MBG. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus menjadi perhatian publik. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa proses pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Kementerian Keuangan yang turut melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama berkaitan dengan harga pengadaan dalam program tersebut. Temuan itu kemudian menjadi bagian dari informasi yang digunakan dalam proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya.
Menurut Purbaya Yudhi Sadewa, pengawasan tidak dilakukan secara terpisah. Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan saling berkoordinasi untuk mencocokkan data dan memastikan seluruh proses berjalan transparan.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap kinerja pejabat yang terlibat merupakan kewenangan Presiden berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan pemerintah.
“Bukan dari kita aja ya. BPKP memeriksa. Kejaksaan memeriksa. Semuanya memeriksa, mengecek. Jadi kita tukar-tukar data lah kira-kira.” Pernyataan tersebut menunjukkan adanya sinergi antarinstansi dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi pada program MBG.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakil kepala lembaga tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pj Sekda Nias Selatan dan PLN Bahas Percepatan Listrik Desa
3 September 2026
13:11
Hukum & Politik
Korban Keracunan 431 Santri, Pengasuh Ponpes Sidoarjo Tegaskan Tak Ada Korban
2 September 2026
15:47
Hukum & Politik
Di Tengah Duka Thomas Dakhi, Adilina Ndruru Bawa Pesan Solidaritas Gerindra
2 September 2026
15:37
Hiburan
4.000 Peserta, Siap Meriahkan Karnaval di Tutul - Balung Balung
2 September 2026
13:19
Hukum & Politik
Tiga Warga Tewas Selama Agustus 2026, MUI Jatim Desak Pelarangan
2 September 2026
13:16