Detail Berita
Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Okerbaya
Pewarta : Redaksi
04 Juni 2026
11:11
Polres Bondowoso menunjukkan barang bukti kasus narkoba dan okerbaya. (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Polres Bondowoso mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang terjadi selama Mei 2026. Dari hasil pengungkapan polisi mengamankan delapan tersangka beserta barang bukti berupa 18,87 gram sabu dan 1.306 butir pil berlogo Y. Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dan obat terlarang masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius di Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan pola yang hampir sama dalam menjalankan aksinya. Barang haram tersebut didatangkan dari luar Kabupaten Bondowoso sebelum kemudian diedarkan kembali di wilayah setempat. Menurutnya, upaya pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menekan peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di masyarakat.
Aryo menyebut bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus narkotika maupun okerbaya tidak jauh berbeda. "Modus operandi kasus narkotika maupun obat keras berbahaya hampir sama. Para tersangka kini dijerat dengan pasal sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan dan harus menjalani proses hukum lebih lanjut." ujarnya.
Salah satu tersangka yang diamankan diketahui merupakan oknum PPPK guru berinisial FYA asal Kecamatan Prajekan. Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,18 gram. Keterlibatan tenaga pendidik dalam kasus ini turut menjadi perhatian karena profesi tersebut memiliki peran penting dalam dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda.
Kepala Dinas Pendidikan Bondowoso, Taufan Restuanto, mengaku telah menerima informasi terkait penangkapan tersebut dan langsung berkoordinasi dengan BKPSDM Bondowoso. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. Apabila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, kontrak PPPK yang bersangkutan tidak akan diperpanjang. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Bondowoso Ungkap Tujuh Kasus Narkoba dan Okerbaya
4 Juni 2026
11:11
Hukum & Politik
Dugaan Pencurian Motor di Rembang Digagalkan Warga, Dua Remaja Diamankan
4 Juni 2026
11:03
Hukum & Politik
Purbaya Ungkap Peran Kemenkeu dalam Pengungkapan Kasus Korupsi MBG
4 Juni 2026
10:55
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Serahkan 38 Sumur Bor dan Tujuh Pompa Air untuk Kelompok Tani di Klaten
4 Juni 2026
10:49
Ekonomi & Bisnis
Tanam Perdana Tembakau 2026, PTPN I Regional 5 Bidik Mutu Top Grade dan Perluas Areal Klaten
4 Juni 2026
10:43