Detail Berita

Hukum & Politik

Pemkab Nias Selatan Sosialisasikan Penataan Kawasan Hutan untuk Kepastian Hukum Lahan

Pewarta : Adil

03 Juni 2026

12:08

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia saat memberi sambutan (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menggelar Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) di Aula Kantor Bupati Nias Selatan, Rabu (3/6/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Bersama Menata Kawasan Hutan untuk Kepastian dan Keadilan” itu dibuka langsung oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan terkait.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pengukuhan dan Perencanaan Kawasan Hutan BPKH Wilayah I Medan, Paskha H. Panjaitan, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, seluruh camat se-Kabupaten Nias Selatan, para kepala desa, tokoh masyarakat, insan pers, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia mengatakan setiap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat.

"Tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni dan tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan," katanya.

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut menjadi langkah awal dalam menyelesaikan berbagai persoalan batas kawasan hutan dan penguasaan tanah yang selama ini dihadapi masyarakat.

Menurut dia, seluruh pihak perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan lahan, sekaligus menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai aset penting bagi generasi mendatang.

Program PPTPKH merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan melalui mekanisme inventarisasi dan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kegiatan itu, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan dan mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, termasuk peran pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pelaksanaannya.

Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, program tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi akibat ketidakjelasan batas kawasan hutan.

Pemerintah Kabupaten Nias Selatan berharap pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, penataan kawasan hutan diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan sosial, serta mendukung upaya pelestarian lingkungan hidup di wilayah Nias Selatan. (*)

Tags : #NiasSelatan #PPTPKH #PenataanKawasanHutan #KepastianHukumLahan #HutanLestari #SosialisasiPPTPKH #PemkabNiasSelatan #TataKelolaHutan #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar