Detail Berita

Hukum & Politik

Pria Mabuk Bacok Warga hingga Luka Serius di Pasuruan

Pewarta : Redaksi

29 Mei 2026

20:12

Petugas kepolisian mengamankan pelaku penganiayaan bersenjata tajam di wilayah Nguling, Pasuruan. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, enewsindo.co.id - Aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam menggegerkan warga wilayah pesisir Kabupaten Pasuruan pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu melibatkan seorang pria berinisial RAR yang diduga menyerang warga menggunakan celurit hingga korban mengalami luka cukup serius di bagian kepala dan tangan.

Kapolsek Nguling, Iptu Kukuh, menjelaskan bahwa aparat kepolisian segera menuju lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan berdarah. Setibanya di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang diduga dipakai untuk melakukan penganiayaan.

“Terduga pelaku langsung diamankan oleh tiga personel Polsek Nguling dan menyita sebilah arit yang digunakannya. Pelaku kini sudah berada di markas Polsek demi pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Kukuh, dikutip dari kabar24.bisnis.com.

Korban yang diketahui berinisial A-A mengalami luka robek pada area pelipis serta bagian tangan akibat serangan tersebut. Warga bersama aparat kemudian mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis secara cepat. Polisi juga meminta korban dan sejumlah saksi menjalani Visum et Repertum sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun polisi, pelaku diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya. Hingga kini, unit reskrim Polsek Nguling masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mendalami motif penganiayaan tersebut.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terpancing informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Sementara itu, barang bukti berupa senjata tajam telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.


Tags : #fyp #beritajember #korban #infopasuruan

Ikuti Kami :

Komentar