Detail Berita

Hukum & Politik

Wabup Nias Selatan Minta ASN Pangkas Birokrasi untuk Percepat Pelayanan di Kepulauan Batu

Pewarta : Evelyne

27 Mei 2026

13:35

Wabup Nias Selatan Minta ASN Pangkas di kepulauan Batu (foto : Adil)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id – Wakil Bupati Nias Selatan Yusuf Nache meminta aparatur sipil negara (ASN) memangkas birokrasi yang berbelit dalam pelayanan publik di wilayah Kepulauan Batu.

Hal itu disampaikan Yusuf saat memimpin Rapat Koordinasi Camat se-Kepulauan Batu di Kantor Camat Pulau-Pulau Batu, Selasa (26/5/2026).

Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Sekretaris Dinas Dukcapil Nias Selatan Nover Zebua bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rapat koordinasi itu digelar sebagai forum konsolidasi pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan mempercepat pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

“Kita butuh pelayanan publik yang prima, cepat, dan transparan. Jangan biarkan masyarakat kepulauan terhambat urusannya karena birokrasi panjang,” kata Yusuf Nache di hadapan para camat.

Selain membahas penguatan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan juga memaparkan sejumlah rencana kerja strategis untuk wilayah Kepulauan Batu.

Salah satunya pembangunan Kantor Camat Simuk dan Kantor Camat Pulau-Pulau Batu Utara yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 2027.

Pemkab juga menyiapkan program Kampung Nelayan Merah Putih guna memperkuat ekonomi masyarakat pesisir dan meningkatkan kesejahteraan warga.

Di sektor konektivitas, pemerintah daerah mendorong perbaikan akses transportasi laut dan darat untuk memperlancar mobilitas masyarakat serta distribusi kebutuhan pokok antar pulau.

Rakor tersebut dihadiri seluruh camat se-Kepulauan Batu. Pemerintah daerah berharap koordinasi rutin dapat mempercepat pemerataan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di wilayah kepulauan. (*)

Tags : #NiasSelatan #KepulauanBatu #YusufNache #RakorCamat #PelayananPublik #PangkasBirokrasi #PemkabNisel #ASN #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar