Detail Berita

Hukum & Politik

Tak Bayar Pajak, Layanan Publik di Nias Selatan Bisa Terhambat

Pewarta : Adil

23 Mei 2026

05:58

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia (Foto : Dok enewsindo)

NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Pemkab Nias Selatan mulai memperketat syarat pelayanan publik. Kini, masyarakat maupun aparatur pemerintahan diwajibkan melampirkan bukti pembayaran pajak untuk mengurus berbagai layanan administrasi hingga pencairan dana pemerintah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 100.4.4/13403/BPKPD/V/2026 yang ditandatangani oleh Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia. Aturan tersebut berlaku bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pelaku usaha.

Dalam surat edaran itu, juga ditegaskan bahwa setiap pihak wajib menunjukkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai syarat memperoleh pelayanan publik.

Tak hanya itu, juga bukti pelunasan pajak juga menjadi syarat, pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).

“Kebijakan ini, bukan semata-mata penegasan administrasi, tetapi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun budaya taat pajak,” demikian isi penjelasan dalam surat edaran tersebut.

Pemkab Nias Selatan berharap aturan itu dapat mendorong peningkatan penerimaan daerah sekaligus memperkuat transparansi pengelolaan keuangan pemerintah. Seluruh OPD dan pemerintah kecamatan diminta aktif menyosialisasikan aturan tersebut agar penerapannya berjalan efektif.

Kebijakan itu pun mendapat perhatian masyarakat karena untuk pertama kalinya syarat pembayaran pajak dikaitkan langsung dengan berbagai layanan pemerintahan di Kabupaten Nias Selatan. (*)




Tags : #NiasSelatan #PajakDaerah #PelayananPublik #SokhiatuloLaia #ASN #PBBP2 #ADD #TPP #PemkabNisel #enewsindo.co.id

Ikuti Kami :

Komentar