Detail Berita
Ngaku Pegiat Antikorupsi Tanpa Legalitas, Perubahan : Terancam Jerat Pidana
Pewarta : Adil
16 Mei 2026
00:16
Perubahan Buulolo memberi keterangan di Warung Kopi di Telukdalam (Foto : Adil)
NIAS SELATAN, enewsindo.co.id - Praktik oknum yang mengatasnamakan pegiat antikorupsi tanpa memiliki legalitas organisasi menjadi sorotan praktisi hukum. Tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum sekaligus merusak citra gerakan antikorupsi di tengah masyarakat.
Organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengawasan publik wajib memiliki badan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016.
Sejumlah pasal pidana juga dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Di antaranya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, apabila terdapat unsur meminta uang atau barang dengan ancaman mempublikasikan dugaan korupsi, pelaku dapat dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Wartawan senior Kabupaten Nias Selatan, Perubahan Buulolo, membenarkan praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk, baik bagi kalangan wartawan maupun pegiat sosial.
“Itu benar masuk unsur pidana penipuan legalitas,” ujarnya saat berbincang santai dengan enewsindo.co.id di sebuah warung kopi di Telukdalam, Jum'at malam (15/5/2026).
Perubahan pun mengingatkan agar setiap informasi yang dijadikan bahan pemberitaan memiliki dasar yang jelas serta didukung legalitas organisasi yang sah.
Menurutnya, masyarakat maupun instansi pemerintah harus lebih selektif menerima informasi ataupun audiensi dari pihak yang mengaku sebagai pegiat antikorupsi.
“Periksa legalitasnya, apakah terdaftar di Kemenkumham, memiliki domisili jelas, dan program kerja yang transparan,” katanya.
Perubahan menambahkan, instansi berwenang seperti Kesbangpol, kepolisian, dan kejaksaan memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan terkait dugaan penyalahgunaan nama organisasi.
“Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Bea Cukai Jember Gempur Rokok Ilegal, 126.740 Batang Diamankan dalam Tiga Bulan
28 September 2026
12:03
Hukum & Politik
Kapolres Nias Selatan Ajak Warga Gotong Royong Benahi Jembatan Demba
26 September 2026
12:46
Hukum & Politik
Pemkab Jember Minta SD-SMP Aktifkan Palang Merah Remaja
26 September 2026
11:56
Hukum & Politik
Polantas Bertransformasi, Layanan Tilang hingga SIM Kini Makin Digital
25 September 2026
23:02
Hukum & Politik
Kasus ISPA Jember Alami Peningkatan, Dispendik Imbau Siswa Maskeran
25 September 2026
17:43