Detail Berita

Hukum & Politik

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Pewarta : Redaksi

15 Mei 2026

13:19

Nadiem Makarim saat menjalani sidang tuntutan kasus Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

JAKARTA, enewsindo.co.id - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun. Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada 13 Mei 2026.

Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem tetap melanjutkan program pengadaan perangkat berbasis ChromeOS meski sebelumnya telah ada hasil evaluasi yang menunjukkan Chromebook tidak efektif digunakan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T.

Jaksa mengungkapkan proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi tersebut bermula dari pembahasan antara pihak Kemendikbudristek dengan Google Indonesia terkait program Google for Education.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa penggunaan Chromebook kemudian diarahkan menjadi bagian dari proyek pengadaan perangkat pendidikan nasional.

“Dalam beberapa kali pertemuan telah disepakati produk Google berupa Chrome OS dan Chrome Device Management akan digunakan dalam pengadaan alat TIK,” ujar jaksa dalam persidangan. Informasi tersebut dikutip dari cnbcindonesia.com

Menurut jaksa, kebijakan pengadaan perangkat dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang sesuai dengan kondisi pendidikan di Indonesia. Pengadaan laptop melalui e-Katalog juga disebut tidak disertai evaluasi harga dan referensi pembanding yang memadai.

Akibatnya, program digitalisasi sekolah dinilai tidak berjalan optimal, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan akses internet. Chromebook yang digunakan dalam program tersebut disebut membutuhkan koneksi jaringan agar sistem dan perangkat lunaknya dapat berfungsi dengan baik.

Dalam persidangan, tim jaksa juga menyoroti banyaknya perangkat Chrome Device Management yang tidak dapat digunakan di sekolah-sekolah.

“Sebanyak 1.159.327 Chrome Device Management tidak berfungsi terutama di daerah 3T sehingga tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai serta siswa dan guru tidak bisa menggunakan untuk proses belajar mengajar,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Pernyataan tersebut kembali menjadi sorotan karena proyek digitalisasi pendidikan itu sebelumnya digadang-gadang untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi di seluruh Indonesia.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan kepada Nadiem. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.

Apabila tidak mampu membayar, harta benda milik terdakwa dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai aset tidak mencukupi, tuntutan tersebut dapat diganti dengan pidana tambahan selama sembilan tahun penjara.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam perkara ini, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri hingga ratusan miliar rupiah.

Selain itu, proyek pengadaan Chromebook disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, termasuk pengadaan perangkat yang dianggap tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata bagi kegiatan belajar mengajar.

Di sisi lain, Nadiem membantah sejumlah dakwaan yang disampaikan jaksa. Dalam nota pembelaannya, ia mempertanyakan tuduhan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar.

Menurutnya, peningkatan kekayaan yang tercatat dalam LHKPN berasal dari kenaikan nilai saham GoTo saat perusahaan melakukan IPO, bukan dari aliran dana proyek Chromebook. Ia menjelaskan bahwa nilai kekayaannya juga mengalami penurunan ketika harga saham perusahaan melemah pada tahun berikutnya.

Nadiem juga menepis anggapan bahwa investasi Google ke Gojek berkaitan dengan kebijakan penggunaan ChromeOS di Kemendikbudristek. Ia menyebut sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai menteri.

Nadiem mengatakan, terdapat banyak investor besar lain yang juga menanamkan modal di perusahaan tersebut, sehingga dakwaan yang hanya menyoroti Google dinilai tidak menggambarkan keseluruhan fakta yang ada.

Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan barang, termasuk penentuan harga maupun pemilihan vendor. Ia menyebut tugas menteri hanya berada pada ranah kebijakan umum dan bukan pelaksanaan teknis proyek.

“Menteri tidak pernah terlibat dalam proses teknis pengadaan, hanya sebatas kebijakan,” ujar Nadiem dalam persidangan. (*)

Tags : #fyp #beritajember #korupsi #beritanasional

Ikuti Kami :

Komentar