Detail Berita
Ratusan Warga Datangi Polresta Banyuwangi, Protes Kasus WNA Rusia Diduga Aniaya Warga
Pewarta : Redaksi
12 Mei 2026
16:21
Warga Banyuwangi protes pasal tipiring kasus WNA Rusia. (Foto: Istimewa)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AF di kawasan Pantai Marina Boom, Banyuwangi, kembali menjadi sorotan. Ratusan warga mendatangi Polresta Banyuwangi, Senin (11/5/2026), untuk mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana ringan (tipiring) terhadap AF.
Kedatangan warga pesisir utara Banyuwangi itu disebut sebagai bentuk solidaritas terhadap korban berinisial SHN sekaligus protes atas penanganan perkara yang dinilai tidak berpihak kepada korban.
SHN mengaku hingga kini masih merasakan sakit akibat insiden yang terjadi pada akhir Maret 2026 tersebut. Bahkan hasil pemeriksaan medis disebut menunjukkan adanya retakan pada bagian kaki korban.
“Kaki saya masih sakit, hasil rontgen juga ada retak,” ujar SHN seperti dikutip dari jatim.antaranews.com usai aksi di depan Mapolresta Banyuwangi.
Kondisi korban yang disebut belum pulih membuat masyarakat mempertanyakan keputusan penyidik yang menerapkan pasal tipiring dalam kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Nanang Slamet, menilai perubahan penerapan pasal dilakukan secara tiba-tiba. Menurut dia, laporan awal menggunakan Pasal 466 KUHP, namun kemudian berubah menjadi Pasal 471 tentang tindak pidana ringan.
“Perubahan pasal ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban,” kata Nanang.
Ia juga menyoroti aktivitas hiburan di kawasan wisata Pantai Marina Boom yang dinilai menimbulkan ketimpangan perlakuan di tengah masyarakat sekitar.
Nanang menyebut warga setempat merasa dibatasi saat menggelar kegiatan, sementara aktivitas hiburan yang melibatkan warga asing dinilai lebih leluasa berlangsung di kawasan tersebut.
Pernyataan itu memicu dukungan warga yang hadir dalam aksi solidaritas di Polresta Banyuwangi.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Banyuwangi mengungkapkan AF masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, menggunakan Visa on Arrival pada awal Februari 2026.
Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi dan Intelijen Penindakan Imigrasi Banyuwangi, Gilang Arizona, mengatakan AF juga tercatat pernah melakukan perpanjangan izin tinggal sementara di Jakarta Pusat pada awal Maret 2026.
Menurut Imigrasi, visa yang digunakan AF merupakan izin kunjungan yang umumnya diperuntukkan bagi wisata, kegiatan bisnis terbatas, maupun peninjauan.
“Pemeriksaan dokumen dilakukan setelah kasus ini mencuat ke publik,” ujar Gilang.
AF juga diketahui tercatat sebagai salah satu direktur perusahaan bidang makanan dan minuman di kawasan Pantai Marina Boom.
Imigrasi menjelaskan, apabila seorang WNA bekerja di Indonesia, perusahaan tempatnya beraktivitas wajib melengkapi dokumen ketenagakerjaan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Namun saat proses pemanggilan dilakukan, AF diketahui telah keluar dari wilayah Indonesia. Berdasarkan data imigrasi, izin tinggal sementaranya berakhir pada 4 April 2026. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Kapolres dan Kajari Nias Selatan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
12 Mei 2026
20:19
Pendidikan & Teknologi
SMKN 8 Jember Hadirkan Praktisi Industri dalam Program Guru Tamu untuk Siswa RPL
12 Mei 2026
20:06
Hukum & Politik
Dinkes Jember Imbau Warga Waspadai Gejala Campak pada Anak
12 Mei 2026
19:46
Hukum & Politik
Tingginya Kasus Kekerasan di Sumbersari Jadi Perhatian Pemkab Jember
12 Mei 2026
19:32
Hukum & Politik
Anggota DPRD Jember Viral Main Game dan Merokok Saat RDP
12 Mei 2026
19:23