Detail Berita
Polres Jember Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Gunakan Barcode Petani
Pewarta : Dimas
08 Mei 2026
21:35
Petugas kepolisian melakukan olah TKP terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah SPBU di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Kabupaten Jember (Foto : Dimas)
JEMBER, enewsindo.co.id - Kepolisian Resor Jember menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah SPBU di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sumbersari, Tegal Besar, Kabupaten Jember.
Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyelewengan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat penerima hak, khususnya kalangan petani yang semestinya memperoleh alokasi bahan bakar bersubsidi sesuai ketentuan.
Kasus itu bermula dari temuan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pada 14 Maret 2026. Sejak saat itu, Satreskrim Polres Jember melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember Hari Sasono mengatakan penyidik telah menggelar perkara sebelum akhirnya menetapkan F sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status F menjadi tersangka,” kata Hari Sasono saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat, (8/5/2026).
Menurut dia, tersangka diduga memanfaatkan barcode atau surat rekomendasi BBM subsidi milik sejumlah petani untuk memperoleh bahan bakar bersubsidi di SPBU.
Dalam praktiknya, kata dia, tersangka menggunakan sedikitnya empat barcode milik petani yang sebelumnya meminta bantuan pengambilan jatah BBM subsidi. Namun, BBM tersebut diduga tidak diberikan kepada pemilik yang berhak.
“Tersangka menggunakan barcode atau surat rekomendasi milik petani lain, namun bahan bakar tersebut tidak diserahkan kepada pemilik aslinya. Tersangka malah menjual BBM tersebut ke masyarakat umum dengan harga yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Kasus tersebut menyoroti masih adanya celah penyalahgunaan dalam distribusi BBM subsidi, terutama yang melibatkan penggunaan identitas atau rekomendasi milik penerima sah.
Aparat kepolisian menilai praktik semacam itu dapat mengganggu penyaluran subsidi pemerintah yang ditujukan untuk mendukung sektor pertanian dan masyarakat kecil.
Selain menetapkan tersangka, polisi juga mendalami keberadaan satu unit mobil angkutan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Kendaraan itu sebelumnya disebut menjadi bagian dari barang bukti, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Berdasarkan keterangan tersangka, mobil tersebut sempat disimpan di sekitar rumahnya setelah dirinya dihubungi seseorang. Namun, polisi menduga kendaraan itu telah dipindahkan ke lokasi lain.
“Saat ini kendaraan tersebut masih dalam pencarian karena diduga sudah berpindah tempat,” terang Hari.
Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember.
“Kami sedang melengkapi berkas untuk pemenuhan tahap satu maupun tahap dua agar perkara ini segera dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Polres Jember memastikan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam distribusi ilegal bahan bakar bersubsidi tersebut. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Jember Tetapkan Tersangka Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, Modus Gunakan Barcode Petani
8 Mei 2026
21:35
Ekonomi & Bisnis
Listrik PLN Resmi Menyala di Afdeling Trate, Penantian Panjang Warga Terbayar
8 Mei 2026
19:22
Ekonomi & Bisnis
Peternak Unggas Bergerak, Pemerintah Siapkan 20 Triliun untuk Bangun Ekosistem Ayam Nasional
8 Mei 2026
17:48
Hukum & Politik
Pemkot Kediri Gelar Gerakan Indonesia ASRI di Kawasan Sumber Jiput
8 Mei 2026
17:33
Hukum & Politik
Pemkot Kediri Serahkan Kendaraan Operasional Untuk KKMP Ngronggo dan Tosaren
8 Mei 2026
17:18