Detail Berita

Hukum & Politik

Kejari Jember Tingkatkan Dugaan Korupsi Manipulasi Tagihan BPJS ke Tahap Penyidikan

Pewarta : Evelyne

07 Mei 2026

22:23

Kepala Kejari Jember Dr Yadyn dalam kegiatan media gathering dan jumpa pers di Jember Kamis malam (foto : Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Kejaksaan Negeri Jember meningkatkan penanganan dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Jember Dr Yadyn dalam kegiatan media gathering dan jumpa pers di Jember, Kamis malam (7/5/2026) mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan dokumen.

“Tim penyelidik telah melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan dugaan korupsi fraud upcoding dan atau phantom billing oleh sejumlah rumah sakit tahun 2019 sampai dengan 2025 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan peningkatan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026.

Menurut dia, penyidik mendalami dugaan manipulasi klaim layanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan modus upcoding maupun phantom billing.

Modus upcoding diduga dilakukan dengan menaikkan kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan lebih besar, sedangkan phantom billing merupakan penagihan layanan medis yang diduga tidak pernah diberikan kepada pasien.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jember menyampaikan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi dalam perkara tersebut. “Sejauh ini sudah ada 12 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Kejari Jember memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS tersebut. (*)

Tags : #KejariJember #BPJSKesehatan #KorupsiRS #FraudBPJS #Jember #Upcoding #PhantomBilling #PenyidikanKejari #enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar