Detail Berita

Hukum & Politik

Sawah Tercemar Limbah TPA Pakusari, Komisi A DPRD Jember Bertindak

Pewarta : Redaksi

06 Mei 2026

11:21

Persoalan TPA Pakusari yang overload menyebabkan pencemaran lingkungan dan menjadi perhatian serius DPRD Jember. pada selasa 5 mei 2026 (foto: istimewa)

JEMBER, enewsindo.co.id - Persoalan pencemaran lingkungan akibat limpasan air limbah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pakusari kian menjadi sorotan. Air lindi dari tumpukan sampah dilaporkan mengalir hingga ke saluran irigasi dan mencemari lahan pertanian milik warga di sekitarnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi A DPRD Jember menyatakan akan mengambil langkah tegas. Sikap ini diambil setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Selasa (5/6/2026).

Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengatakan kondisi TPA Pakusari saat ini sudah jauh melebihi kapasitas. Dampaknya, air lindi meluber hingga mencemari area persawahan warga.

“Sampah di Jember sudah overload dan lahan sawah warga ikut tercemari. Ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan membuat penahan air agar limbah tidak keluar dan mencemari lingkungan,” ujar Budi usai RDP.

Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah pembangunan fasilitas dasar di area TPA, seperti pagar pembatas dan sistem pengendalian limbah. Upaya ini akan diusulkan melalui perubahan anggaran daerah.

“Minimal fasilitas dasar seperti pagar akan dipenuhi melalui perubahan anggaran. Ini langkah awal agar pencemaran bisa ditekan,” tegasnya.

Selain itu, Komisi A juga mendorong pembangunan saluran irigasi baru guna mengatasi dampak pencemaran yang sudah terjadi. Proyek tersebut direncanakan masuk dalam Perubahan APBD dengan estimasi kebutuhan anggaran sekitar Rp4 miliar.

“Harus ada normalisasi dalam perubahan anggaran. Nanti kemungkinan ada tambahan anggaran yang lebih besar,” jelasnya.

Budi juga mengakui keterbatasan lahan menjadi persoalan utama dalam pengelolaan TPA Pakusari. Pemerintah daerah sebenarnya telah menyiapkan rencana relokasi, namun masih terkendala pembebasan lahan.

“Lahan TPA saat ini sangat terbatas. Pemerintah sudah punya rencana lokasi baru, tapi harus melewati lahan warga yang meminta biaya sewa sekitar Rp13 juta per tahun. Ini masih menjadi kendala,” ungkapnya.

Dalam forum RDP, DPRD juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak swasta dalam pengelolaan sampah. Menurut Budi, kolaborasi dengan sektor swasta diperlukan agar pengelolaan sampah lebih efektif dan berkelanjutan.

“Kami mendorong adanya keterlibatan swasta. Kalau hanya mengandalkan TPA seperti sekarang, jelas tidak akan cukup,” katanya.

Di sisi lain, Komisi A turut menyoroti masih tingginya penggunaan plastik oleh toko berjaringan di Kabupaten Jember. Padahal, imbauan pengurangan plastik sekali pakai telah diterbitkan beberapa waktu lalu.

“Minggu depan, toko berjaringan akan kami panggil di Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan kepatuhan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi tegas akan diberikan bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kebijakan tersebut. “Jika masih tidak patuh, kami akan meminta bupati mencabut izin usahanya,” pungkasnya.

Kasus pencemaran ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Warga berharap langkah konkret yang dijanjikan DPRD dapat segera terealisasi agar dampak pencemaran tidak semakin meluas. (*)

Tags : ##TPAPakusari ##PencemaranLingkungan ##LimbahSampah ##enewsindo

Ikuti Kami :

Komentar