Detail Berita
Pembayaran Tak Tercatat, Piutang PBB Bondowoso Tembus Rp36 Miliar, 27 April 2026
Pewarta : Redaksi
28 April 2026
13:37
Tunggakan PBB di Bondowoso capai Rp36 miliar akibat lemahnya sistem pencatatan lama, Bapenda dorong perbaikan berbasis NOP. (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso dalam enam tahun terakhir tercatat mencapai sekitar Rp36 miliar.
Besarnya angka tersebut terungkap setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait pembayaran pajak yang tidak tercatat dalam sistem administrasi.
Dikutip dari msn.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Selamet Yantoko, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan petugas di lapangan.
"Akar masalah terletak pada sistem lama yang belum tertata dengan baik, terutama dalam proses pencatatan pembayaran pajak," ujarnya.
Menurutnya, sistem sebelumnya masih menggunakan metode setoran secara kolektif tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP). Kondisi ini menyebabkan data pembayaran menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pencatatan.
“Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” ujar Selamet, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuka celah terjadinya kebocoran penerimaan daerah yang cukup signifikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan menyeluruh agar sistem pembayaran pajak lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai upaya pembenahan, Bapenda kini mendorong perbaikan sistem pembayaran hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap transaksi tercatat dengan jelas dan tepat sasaran.
Selain itu, Bapenda juga membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Layanan ini ditujukan untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis sebagai bagian dari upaya penataan ulang data pajak yang lebih transparan dan tertib. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
LPK Manunggal Sekar Wangi Banyuwangi Santuni Anak Yatim hingga UMKM Terjerat Riba
25 Oktober 2026
20:48
Ekonomi & Bisnis
Baznas Bondowoso Bantu Mesin Jahit untuk Bank Sampah Malabar, Limbah Plastik Diolah Jadi Baju
25 Oktober 2026
18:28
Hukum & Politik
Kapolres Bondowoso Pantau Minggu Kasih di GKJW, Ajak Jemaat Rawat Toleransi
25 Oktober 2026
13:59
Hukum & Politik
Operasi Patuh Semeru 2026 Dimulai 26 Oktober, 8 Pelanggaran Jadi Incaran Satlantas Sampang
25 Oktober 2026
13:57
Hukum & Politik
Nasib Lahan Ketajek Belum Pasti, Warga Pakis dan Suci Menanti Kejelasan
25 Oktober 2026
12:51