Detail Berita
Pembayaran Tak Tercatat, Piutang PBB Bondowoso Tembus Rp36 Miliar, 27 April 2026
Pewarta : Redaksi
28 April 2026
13:37
Tunggakan PBB di Bondowoso capai Rp36 miliar akibat lemahnya sistem pencatatan lama, Bapenda dorong perbaikan berbasis NOP. (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso dalam enam tahun terakhir tercatat mencapai sekitar Rp36 miliar.
Besarnya angka tersebut terungkap setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait pembayaran pajak yang tidak tercatat dalam sistem administrasi.
Dikutip dari msn.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Selamet Yantoko, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan petugas di lapangan.
"Akar masalah terletak pada sistem lama yang belum tertata dengan baik, terutama dalam proses pencatatan pembayaran pajak," ujarnya.
Menurutnya, sistem sebelumnya masih menggunakan metode setoran secara kolektif tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP). Kondisi ini menyebabkan data pembayaran menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pencatatan.
“Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” ujar Selamet, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuka celah terjadinya kebocoran penerimaan daerah yang cukup signifikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan menyeluruh agar sistem pembayaran pajak lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai upaya pembenahan, Bapenda kini mendorong perbaikan sistem pembayaran hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap transaksi tercatat dengan jelas dan tepat sasaran.
Selain itu, Bapenda juga membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Layanan ini ditujukan untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis sebagai bagian dari upaya penataan ulang data pajak yang lebih transparan dan tertib. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemkab Nias Selatan Gelar Siraman Rohani, ASN Diingatkan Bekerja sebagai Berkat
10 September 2026
20:45
Pendidikan & Teknologi
TK Cinta Damai Direvitalisasi, Bunda PAUD Nias Selatan Tekankan Pendidikan Ramah Anak
10 September 2026
20:35
Hukum & Politik
Sumbermanjing Wetan Mulai Mengering, PTPN I Regional 5 Kirim Ribuan Liter Air
10 September 2026
16:00
Hukum & Politik
Banjir Terjang Nias Selatan, Polres Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak
10 September 2026
02:48
Hukum & Politik
Perhutani-Kodim 0822 Bondowoso Kompak Tanam Pohon, Libatkan Pelajar
10 September 2026
02:37