Detail Berita
Pembayaran Tak Tercatat, Piutang PBB Bondowoso Tembus Rp36 Miliar, 27 April 2026
Pewarta : Redaksi
28 April 2026
13:37
Tunggakan PBB di Bondowoso capai Rp36 miliar akibat lemahnya sistem pencatatan lama, Bapenda dorong perbaikan berbasis NOP. (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO, enewsindo.co.id - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Bondowoso dalam enam tahun terakhir tercatat mencapai sekitar Rp36 miliar.
Besarnya angka tersebut terungkap setelah muncul berbagai keluhan dari masyarakat terkait pembayaran pajak yang tidak tercatat dalam sistem administrasi.
Dikutip dari msn.com, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Selamet Yantoko, menjelaskan bahwa persoalan ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan petugas di lapangan.
"Akar masalah terletak pada sistem lama yang belum tertata dengan baik, terutama dalam proses pencatatan pembayaran pajak," ujarnya.
Menurutnya, sistem sebelumnya masih menggunakan metode setoran secara kolektif tanpa mencantumkan Nomor Objek Pajak (NOP). Kondisi ini menyebabkan data pembayaran menjadi tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam pencatatan.
“Ke depan harus menggunakan NOP. Kalau tidak, bisa terjadi yang tidak bayar justru tercatat lunas, sementara yang sudah bayar tidak masuk sistem,” ujar Selamet, Senin (27/4/2026).
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuka celah terjadinya kebocoran penerimaan daerah yang cukup signifikan. Oleh karena itu, diperlukan langkah perbaikan menyeluruh agar sistem pembayaran pajak lebih transparan dan akuntabel.
Sebagai upaya pembenahan, Bapenda kini mendorong perbaikan sistem pembayaran hingga ke tingkat desa dan kecamatan. Langkah ini diharapkan mampu memastikan setiap transaksi tercatat dengan jelas dan tepat sasaran.
Selain itu, Bapenda juga membuka layanan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB. Layanan ini ditujukan untuk memperbaiki data objek pajak sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Proses pemecahan SPPT dilakukan dengan menyesuaikan zona nilai tanah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis sebagai bagian dari upaya penataan ulang data pajak yang lebih transparan dan tertib. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Mengharukan, Lansia 101 Tahun Jadi Sorotan Saat Kunjungan Kapolresta Banyuwangi
12 Juni 2026
19:46
Hukum & Politik
Aksi PMII Soroti Janji Politik Bupati Bondowoso Terkait Pembebasan PBB
12 Juni 2026
16:37
Hukum & Politik
Aset Bersejarah Nias Selatan Masuk Babak Final, Tinggal Menunggu Penetapan
12 Juni 2026
16:32
Hukum & Politik
Soroti Ekonomi, UU Polri, dan Kenaikan BBM, Mahasiswa Bandung Gelar Aksi di DPRD Jabar
12 Juni 2026
16:05
Hukum & Politik
Pecah Ban, Truk Tronton Bermuatan Air Mineral Terguling di Banyuwangi
12 Juni 2026
15:58