Detail Berita
Sidang Kasus Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Ditunda karena Alasan Kesehatan
Pewarta : Redaksi
23 April 2026
15:45
Sidang kasus korupsi Chromebook Nadiem Makarim di PN Jakarta Pusat ditunda akibat kondisi kesehatan terdakwa. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tidak menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Ketidakhadiran tersebut dikarenakan kondisi kesehatan terdakwa yang menurun saat berada di rumah tahanan, sehingga tidak memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tetap memaksakan kehadiran terdakwa meski dalam kondisi sakit. Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, menegaskan bahwa kondisi kliennya tidak memungkinkan untuk dipaksakan hadir di ruang sidang.
“Kami menyesalkan sikap JPU yang memaksakan agar Nadiem dibawa paksa ke pengadilan, padahal Nadiem dalam keadaan sakit,” ujar Ari Yusuf Amir, dikutip dari asatunews.co.id.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga menyoroti bahwa kondisi medis Nadiem sebelumnya telah dijelaskan dalam persidangan oleh tenaga medis, termasuk dokter spesialis yang pernah menangani operasi terdakwa.
Namun demikian, permohonan pengalihan status penahanan agar Nadiem dapat menjalani perawatan secara optimal belum mendapat tanggapan dari majelis hakim. “Dalam persidangan sebelumnya sudah dijelaskan kondisi kesehatan Nadiem, tetapi permohonan pengalihan status tahanan belum ditanggapi,” kata Ari.
Di sisi lain, JPU menyatakan telah hadir sesuai agenda sidang yang telah disepakati, yakni pemeriksaan saksi atau ahli dari pihak terdakwa. Ketidakhadiran penasihat hukum dalam persidangan turut menjadi catatan dari jaksa.
Menanggapi situasi tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 27 April 2026. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Mencekam! Perampok Bacok Pemilik Toko Emas Murni Jember
22 Oktober 2026
12:03
Ekonomi & Bisnis
Produksi Getah Pinus Perhutani Bondowoso Tembus Target 100 Persen
21 Oktober 2026
19:28
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Tinjau Kantor Camat dan Puskesmas Idanotae, Soroti Kondisi Bangunan
21 Oktober 2026
19:11
Pendidikan & Teknologi
Felli, Bibit Muda Bulutangkis Jember yang Siap Menantang Persaingan Sirnas Bali
21 Oktober 2026
17:43
Hukum & Politik
Ipuk Ajak Advokat Peradan Perluas Akses Bantuan Hukum
21 Oktober 2026
17:37