Detail Berita
Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Provokasi
Pewarta : Redaksi
21 April 2026
15:09
Laporan dugaan penghasutan terhadap Ade Armando dan Abu Janda di Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
JAKARTA,enewsindo.co.id - Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) atas dugaan penghasutan dan provokasi.
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya potongan video ceramah Jusuf Kalla di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyampaikan bahwa laporan dibuat karena konten yang diunggah diduga berpotensi memengaruhi opini masyarakat secara negatif.
Ia menilai potongan video yang tersebar tidak utuh sehingga dapat menimbulkan persepsi keliru dan memicu konflik di tengah masyarakat.
Dikutip dari detik.com, Paman Nurlette menyatakan, "Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial." Ujar Paman.
Polda Metro Jaya membenarkan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penelaahan. Pihak kepolisian juga tengah mengkaji barang bukti yang diserahkan pelapor.
sementara Permadi Arya menyebut laporan tersebut sebagai bentuk kebencian dan dendam politik, sedangkan Ade Armando belum memberikan tanggapan. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Sampang Amankan 17 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, 10 Orang Masih Diburu
20 Juli 2026
18:48
Hukum & Politik
Bupati Fawait Perkuat Program Pro-Rakyat, Home Care 50 Armada Meluncur 24 Juli
20 Juli 2026
18:41
Hukum & Politik
Ketua DPC PJS Nias Selatan Sambut Kapolres Baru, Harap Perkuat Sinergi dengan Insan Pers
20 Juli 2026
18:17
Hukum & Politik
DPRD Sampang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
20 Juli 2026
18:12
Hukum & Politik
Silaturahmi dengan Guru Ngaji dan Tokoh Agama, Gus Fawait Minta Doa agar Mampu Wujudkan Jember Baru
20 Juli 2026
16:18