Detail Berita
Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Tujuh Tersangka Diamankan
Pewarta : Evelyne
14 April 2026
20:19
Polisi menunjukkan barang bukti jerigen berisi BBM subsidi yang berhasil diamankan dari para tersangka (foto : enewsindo)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Praktik penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar kembali terbongkar. Kali ini, jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus tersebut di dua lokasi berbeda. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan pengungkapan dilakukan melalui dua operasi terpisah. Ketujuh tersangka diamankan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
“Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda tersebut, tujuh orang tersangka diamankan beserta ratusan liter solar dan pertalite sebagai barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/4/2026)
Kasus pertama diungkap Unit II Satreskrim pada Rabu 8 April 2026 lalu di wilayah Kecamatan Singojuruh. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga tersangka dengan peran berbeda.
Mereka adalah HSM sebagai pemodal, SBU yang bertugas membeli solar subsidi di SPBU, serta JB yang berperan sebagai sopir mobil pikap Mitsubishi L300.
Modus yang digunakan tergolong rapi. Para pelaku membeli BBM menggunakan sepeda motor dengan memanfaatkan sekitar 40 barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem pembelian.
Setelah terkumpul, sekitar 800 liter solar dipindahkan ke dalam puluhan jerigen plastik. BBM tersebut kemudian diangkut menggunakan mobil pikap untuk didistribusikan.
Pengungkapan kedua dilakukan Unit V Satreskrim pada Jumat (10/4) di sebuah SPBU di Kecamatan Purwoharjo. Polisi mengamankan empat orang tersangka, termasuk dua oknum operator SPBU berinisial IB dan HIS yang diduga membantu pengisian BBM tidak sesuai prosedur.
Dua tersangka lainnya yakni RCA sebagai eksekutor lapangan dan M sebagai penyandang dana.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil Toyota Kijang yang telah dimodifikasi tangkinya. Kendaraan tersebut dipakai untuk membeli sekitar 800 liter pertalite secara berulang hingga delapan kali tanpa melakukan pemindaian barcode.
Aksi mereka terhenti saat hendak mendistribusikan BBM subsidi tersebut ke sejumlah pertamini.
“Dari kedua perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 juta,” tambah Rofiq.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pikap Mitsubishi L300, satu unit Toyota Kijang modifikasi, sepeda motor Honda Scoopy, puluhan jerigen berisi BBM, mesin sedot portable, serta puluhan barcode MyPertamina.
Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim guna memastikan seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat dan pengelola SPBU untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi. “Jika menemukan praktik ilegal, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Lewat ATM Beras, Sasar 4.285 Warga
14 April 2026
21:26
Hukum & Politik
Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Tujuh Tersangka Diamankan
14 April 2026
20:19
Hukum & Politik
Ledakan Elpiji 12 Kg Hancurkan Rumah di Jember
14 April 2026
18:24
Hukum & Politik
Kasus Chat Mesum Mahasiswa FHUI Diusut Pihak Kampus
14 April 2026
18:21
Hukum & Politik
Terungkap! Penipuan ASN di Gresik Libatkan Modus Chat Palsu Berkedok BKPSDM
14 April 2026
17:28