Detail Berita
Kota Kediri Terapkan WFH ASN, 60 Persen Tetap WFO Demi Layanan Publik
Pewarta : Siddik
14 April 2026
13:10
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan BKPSDM Yunita Hartutiningsih berikan penjelasan terkait WFH 40 Persen untuk ASN Pemkot kediri (foto : Siddik)
KOTA KEDIRI, enewsindo.co.id - Pemerintah Kota Kediri resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 17 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja sekaligus upaya efisiensi energi tanpa mengurangi produktivitas pegawai.
Penerapan WFH tersebut mengacu pada tiga regulasi utama, yakni Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan pemerintah daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 3349/SJ Tahun 2026 tentang transformasi budaya kerja ASN, serta Surat Edaran Wali Kota Kediri Nomor 800/W.106/419.203 Tahun 2026.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kediri, Yunita Hartutiningsih, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). OPD yang memberikan layanan publik langsung tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Pelaksanaannya diatur dengan komposisi 60 persen WFO dan 40 persen WFH agar produktivitas tetap terjaga. Kami juga bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk menyiapkan sistem presensi berbasis Android melalui SuperApps,” ujarnya.
Dalam implementasinya, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari, yakni pagi pukul 06.30–07.00 WIB, siang pukul 11.00–11.30 WIB, dan sore pukul 14.30–16.00 WIB. Pegawai yang tidak melakukan absensi di salah satu sesi akan dianggap tidak bekerja dan berpotensi mendapat sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Selain absensi, ASN juga diwajibkan melaporkan aktivitas kerja melalui sistem Pusday yang dipantau langsung oleh atasan masing-masing. Yunita menegaskan, kebijakan WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja secara penuh dari rumah.
“Tidak ada toleransi untuk alasan kelalaian seperti lupa absen. Bahkan pimpinan dapat melakukan inspeksi mendadak ke rumah pegawai yang sedang WFH,” tegasnya.
Sebagai bahan evaluasi, setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan pelaksanaan WFH di instansinya secara berkala setiap akhir bulan. Evaluasi mencakup efisiensi penggunaan listrik dan air, penghematan bahan bakar, pengurangan perjalanan dinas, serta tingkat kedisiplinan pegawai.
Pemerintah Kota Kediri berharap kebijakan ini mampu menekan mobilitas dan konsumsi energi, sekaligus mendorong pola kerja fleksibel yang tetap menjunjung tinggi disiplin dan kinerja.
“Harapannya, produktivitas tetap optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Integritas ASN menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini,” pungkas Yunita. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Ekonomi & Bisnis
Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Lewat ATM Beras, Sasar 4.285 Warga
14 April 2026
21:26
Hukum & Politik
Polresta Banyuwangi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Tujuh Tersangka Diamankan
14 April 2026
20:19
Hukum & Politik
Ledakan Elpiji 12 Kg Hancurkan Rumah di Jember
14 April 2026
18:24
Hukum & Politik
Kasus Chat Mesum Mahasiswa FHUI Diusut Pihak Kampus
14 April 2026
18:21
Hukum & Politik
Terungkap! Penipuan ASN di Gresik Libatkan Modus Chat Palsu Berkedok BKPSDM
14 April 2026
17:28