Detail Berita
Pembelian BBM Subsidi Dibatasi 50 Liter per Hari
Pewarta : Redaksi
07 April 2026
16:31
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi maksimal 50 liter per hari (Foto: Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Pemerintah menetapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi maksimal 50 liter per hari untuk jenis Pertalite dan Biosolar yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, secara umum batasannya adalah 50 liter per hari untuk Pertalite dan Biosolar, mengacu pada surat edaran yang ada.
Kebijakan tersebut merujuk pada aturan yang ditetapkan oleh BPH Migas terkait alokasi BBM untuk berbagai jenis kendaraan. Airlangga menegaskan. “Kebijakan ini akan berlaku untuk dua bulan ke depan,” sebagai langkah pengaturan konsumsi energi dan distribusi subsidi agar lebih tepat sasaran.
Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) tidak mengalami perubahan. Hal ini diharapkan dapat menjaga stabilitas di masyarakat meskipun ada pembatasan pembelian BBM subsidi.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, “Untuk 50 liter itu berlaku untuk mobil pribadi. Tidak berlaku untuk truk atau bus karena kebutuhan mereka lebih besar.” Ia menambahkan kebijakan ini juga mendorong penggunaan energi yang lebih efisien. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tempat Hiburan Malam di Telukdalam Nisel Dirazia TNI - Polri
23 Mei 2026
04:39
Hukum & Politik
31 CPNS Kemenag Nias Selatan Resmi Sandang Status PNS
23 Mei 2026
04:28
Hukum & Politik
Pelaku Curanmor di Sampang Ditangkap, Aksi Dilakukan karena Kecanduan Judi Slot
22 Mei 2026
20:47
Ekonomi & Bisnis
Tembakau Jember Naik Kelas, PTPN I Bidik Cerutu Premium Eropa
22 Mei 2026
17:25
Ekonomi & Bisnis
Region Head PTPN I Regional 5 Suntik Semangat Karyawan Kebun Tembakau Jember
22 Mei 2026
17:17