Detail Berita
Pemkot Kediri Dorong Tertib Adminduk, Layanan Digital Kian Dioptimalkan
Pewarta : Siddik
02 April 2026
11:48
Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri M.Ferry Djatmiko saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi (Siddik)
KOTA KEDIRI, enewsindo.co.id - Guna meningkatkan validitas pendataan serta keamanan data kependudukan masyarakat Kota Kediri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menggelar Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Administrasi Kependudukan, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Joyoboyo Pemkot Kediri ini dihadiri oleh OPD Pemkot Kediri, instansi terkait, serta organisasi dan lembaga mitra.
Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kediri, M. Ferry Djatmiko, menyampaikan bahwa administrasi kependudukan merupakan aspek penting dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang memiliki kekuatan hukum.
Menurutnya, data kependudukan yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, serta pemberian berbagai layanan publik kepada masyarakat.
Oleh karena itu, sosialisasi ini menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai inovasi dan kemudahan layanan yang telah dikembangkan oleh Dispendukcapil Kota Kediri.
“Pemerintah Kota Kediri terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk di bidang administrasi kependudukan. Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui sistem digital, guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Marsudi Nugroho, menjelaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan langsung di kantor kelurahan melalui Program All In Kelurahan. Program ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dengan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun layanan dalam Program All In Kelurahan meliputi Drive Thru (pencetakan dokumen tanpa perubahan data seperti KK dan KTP-el warga Kota Kediri) layanan “Sejam atau Sebentar Jadi Mas/Mbak” untuk penerbitan dokumen dengan perubahan data, seperti pembaruan barcode KK, perubahan elemen data pada KK dan/atau KTP-el, serta akta kematian; layanan “Semar” atau Sedino Mari yang memungkinkan penyelesaian administrasi dalam satu hari serta layanan reguler dan khusus.
“Pelayanan tersebut dapat diakses secara luring di kantor Dispendukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), kecamatan, kelurahan, maupun melalui layanan jemput bola. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring melalui aplikasi SAKTI dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel masing-masing,” jelasnya.
Untuk mengoptimalkan layanan, Dispendukcapil Kota Kediri juga menghadirkan sejumlah inovasi, di antaranya Jala Si Bahir (pelayanan terintegrasi bagi bayi baru lahir), Koper (kolaborasi percepatan pengurangan status perkawinan tidak tercatat), Sipadu Pacar (sinergi pengadilan dan Dukcapil pascaperceraian), Kopi Ketan (kolaborasi pelayanan IKD di kelurahan dan kecamatan), serta Incip Duren (integrasi percepatan administrasi kependudukan bagi penduduk rentan).
Di akhir kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara FKP Administrasi Kependudukan oleh perwakilan OPD terkait. Melalui sosialisasi ini, Marsudi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kependudukan, seperti kepemilikan KTP elektronik, IKD, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran, serta dokumen kependudukan lainnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Polres Sampang Resmikan Jembatan Gantung Presisi Merah Putih di Tambengan
21 Mei 2026
02:08
Pendidikan & Teknologi
Bunda PAUD Nias Selatan Lepas Karnaval TKK Pembina Baluse Terpadu
20 Mei 2026
21:42
Hukum & Politik
Polisi Gagalkan Aksi Curanmor di Alfamart Gumukmas
20 Mei 2026
15:28
Hukum & Politik
Nasib 4.591 PPPK Paruh Waktu Nias Selatan Masih Menggantung, Tunggu Keputusan Tiga Kementerian
20 Mei 2026
15:23
Hukum & Politik
Sengketa Tanah Labuan Bajo Memanas, PTUN Kupang Nyatakan SHM Tumpang Tindih Batal Demi Hukum
20 Mei 2026
15:11