Detail Berita

Hukum & Politik

KPK Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik, Bupati Lumajang Justru Mengizinkan

Pewarta : Redaksi

18 Maret 2026

13:39

Bupati Lumajang Indah Amperawati memberikan penjelasan terkait kebijakan penggunaan kendaraan dinas oleh ASN menjelang mudik Lebaran. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk saat mudik Lebaran.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara.

KPK menilai penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan merusak kepercayaan publik.

Kendaraan dinas, baik milik negara maupun sewa operasional, seharusnya digunakan untuk menunjang tugas pelayanan masyarakat serta menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas yang diberikan untuk mendukung kinerja aparatur dalam menjalankan tugas.

"Penggunaan kendaraan tersebut utuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat," ujar Budi.

Di sisi lain, Bupati Lumajang Indah Amperawati mengizinkan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang membawa kendaraan dinas saat mudik Lebaran 2026.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan keamanan dan perawatan kendaraan selama cuti bersama, dengan syarat seluruh biaya operasional ditanggung secara pribadi oleh pengguna.

"Kendaraan dinas merupakan fasilitas yang berada di bawah tanggung jawab pejabat pengguna. Jika dinilai lebih aman dibawa saat mudik atau untuk bersilaturahmi, maka penggunaannya diperbolehkan," ujar indah sabtu (14/3/2026).

Tags : #bupatilumajang #mudiklebaran2026 #lumajang #KPK

Ikuti Kami :

Komentar