Detail Berita
Menaker Yassierli, Perusahaan Cicil THR Keagamaan Laporkan ke Posko Pengaduan
Pewarta : Tamara
12 Maret 2026
09:21
Menaker Yassierli tinjau posko pengaduan THR 2026 (Istimewa)
JAKARTA, enewsindo.co.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meninjau langsung Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 yang dibuka oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Posko ini disiapkan untuk memastikan hak pekerja atas THR dan BHR terpenuhi menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam kunjungannya, Yassierli menegaskan bahwa keberadaan posko tersebut menjadi sarana bagi pekerja untuk memperoleh kepastian informasi serta perlindungan terhadap hak mereka, khususnya terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 menyediakan dua layanan utama, yakni layanan konsultasi dan layanan pengaduan. Layanan konsultasi telah dibuka sejak 2 Maret 2026 untuk menjawab berbagai pertanyaan pekerja terkait hak THR, mulai dari kelayakan penerima, mekanisme perhitungan, hingga persoalan yang muncul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa. Posko ini hadir untuk menjawab semua pertanyaan itu,” kata Yassierli saat meninjau posko tersebut.
Selain konsultasi, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan yang akan diaktifkan mulai H-7 sebelum Hari Raya. Hal ini sejalan dengan ketentuan pemerintah mengenai batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerja.
Layanan pengaduan tersebut beroperasi setiap hari pukul 08.00–15.00 WIB, termasuk pada Sabtu dan Minggu, bahkan saat hari raya berlangsung. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai persoalan terkait pembayaran THR, seperti keterlambatan pembayaran atau THR yang dibayarkan secara dicicil.
Setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Dengan mekanisme tersebut, Kemnaker memastikan setiap pengaduan dari pekerja mendapat respons cepat serta penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperluas akses layanan, Kemnaker juga membuka konsultasi dan pengaduan secara daring melalui laman poskothr.kemnaker.go.id serta layanan WhatsApp di nomor 081280001112. Kemudahan ini diharapkan memudahkan pekerja di berbagai daerah mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor kementerian.
Yassierli juga mengimbau agar posko serupa dibuka di seluruh dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk di kawasan industri, serta terintegrasi dengan posko pusat milik Kemnaker.
“Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat juga tidak harus datang langsung ke Posko, tetapi bisa melalui WhatsApp terlebih dahulu,” ujarnya.
Menutup kunjungannya, Yassierli menegaskan bahwa THR dan BHR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini. Negara hadir untuk memastikan setiap pekerja dapat merayakan hari raya dengan tenang dan bergembira bersama keluarga,” kata Yassierli. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tak Lagi Abu-Abu, Pemkab Nisel Siapkan Kepastian Status Tanah di Kawasan Hutan
14 Juni 2026
01:15
Ekonomi & Bisnis
Kemitraan Berdikari dan Tiga Daerah Ditargetkan Perkuat Rantai Pasok Peternakan Nasional
12 Juni 2026
20:37
Hukum & Politik
Mengharukan, Lansia 101 Tahun Jadi Sorotan Saat Kunjungan Kapolresta Banyuwangi
12 Juni 2026
19:46
Hukum & Politik
Aksi PMII Soroti Janji Politik Bupati Bondowoso Terkait Pembebasan PBB
12 Juni 2026
16:37
Hukum & Politik
Aset Bersejarah Nias Selatan Masuk Babak Final, Tinggal Menunggu Penetapan
12 Juni 2026
16:32