Detail Berita

Hukum & Politik

Menaker Tegas, Perusahaan Wajib Memberi THR dan Tak Boleh Dikurangi

Pewarta : Redaksi

04 Maret 2026

10:25

Menaker konferensi pers soal pemberian Tunjungan Hari Raya di Jakarta (

JAKARTA, enewsindo.co.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar THR Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan.

Yassierli menekankan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bukan sekadar kewajiban tahunan perusahaan. Lebih dari itu, THR merupakan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang selama ini menopang produktivitas dan roda perekonomian nasional.

“Untuk itu, kami kembali menekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Menurut dia, skema pembayaran bertahap berpotensi mengurangi daya guna THR bagi kebutuhan keluarga pekerja. Padahal, dana tersebut umumnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan pokok dan tradisi hari raya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia agar pengawasan diperkuat hingga tingkat kabupaten/kota.

Dalam SE tersebut ditegaskan, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan membayar lebih awal guna menjaga ketenangan pekerja dan kepastian perencanaan kebutuhan keluarga.

Adapun besarannya, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja/12 dikali satu bulan upah.

Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah. Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Sedangkan bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.

Bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Yassierli juga mengingatkan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan nilai THR yang lebih besar dari aturan umum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker.

“Kami juga meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan di wilayah masing-masing membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)




Tags : #THR2026 #THRWajibLunas #TakBolehDicicil #Menaker #HakPekerja

Ikuti Kami :

Komentar