Detail Berita

Hukum & Politik

Hutan Sabrang BKPH Ambulu Dirusak, Ilegal Logging atau Unsur Kesengajaan ?

Pewarta : Evelyne

28 Februari 2026

16:32

Puluhan Kayu milik Perhutani di kawasan Hutan Sabrang BKPH Ambulu yang dikatakan di rusak tak di amankan, (Screenshot Video)

JEMBER, enewsindo.co.id - Puluhan tegakan kayu jati yang masih produktif diduga dirusak di petak 5 kawasan hutan wilayah Sabrang, BKPH Ambulu, KPH Jember. Dugaan itu mencuat setelah sebuah video yang diterima media ini memperlihatkan deretan pohon jati dan jenis kayu lainnya roboh, dengan tonggak-tonggak bekas penebangan setinggi lutut yang tersebar di lokasi.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Ambulu, Sidik, mengakui adanya peristiwa tersebut. Namun ia menegaskan luas area yang diduga mengalami perusakan tergolong kecil. Menurut perkiraan sementara, kerusakan hanya terjadi di satu titik dengan luasan sekitar 10 x 10 meter hingga 10 x 20 meter.

“Kalau dihitung, luas yang dirusak itu tidak besar. Perkiraannya hanya sekitar 10 x 10 meter sampai 10 x 20 meter. Itu pun paling hanya satu titik, tidak sampai satu hektare, bahkan tidak mencapai seperempat hektare,” kata Sidik, saat di konfirmasi di kantornya, Senin, 23 Februari 2026 lalu.

Sidik menyebutkan, hingga kini puluhan kayu yang diduga menjadi objek perusakan tersebut belum diamankan. Alasannya, akses menuju lokasi sulit dijangkau dan licin akibat musim hujan. Ia juga menyatakan peristiwa itu telah dilaporkan sebagai Laporan Kejadian (LK) Kerusakan Hutan.

Namun, ketika ditanya jumlah pasti tegakan pohon yang dirusak yang merupakan aset negara, Sidik tidak memberikan jawaban rinci. Sikap itu kontras dengan kondisi di lapangan sebagaimana tampak dalam video, yang memperlihatkan akses jalan masih dapat dilalui.

Sementara itu, Wakil Administratur RPH Jember, Suyono, menegaskan adanya perbedaan mendasar antara pengerusakan dan pencurian kayu. “Pengerusakan itu pohon ditebang atau dimatikan lalu dibiarkan. Batangnya masih utuh di lokasi. Dari video yang ada, terlihat banyak pohon tumbang dan tidak diambil,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

Menurut Suyono, pencurian kayu terjadi apabila ada bagian batang yang dipotong dan diangkut. “Meski hanya dua meter atau dua setengah meter yang diambil, itu sudah pencurian. Polanya jelas, tebang, potong, lalu angkut,” katanya.

Ia mengakui kemungkinan adanya kayu yang kemudian dimanfaatkan pihak lain. Namun, secara visual, banyak batang kayu masih utuh dan berserakan. “Indikasi pengerusakan tetap kuat,” ujarnya.

Suyono juga memastikan pola penebangan tersebut bukan berasal dari kegiatan resmi Perhutani. Ia menjelaskan, penebangan legal memiliki ukuran diameter yang terukur dan seragam, rata-rata 10 hingga 15 sentimeter, serta tercatat secara administratif. 

“Tidak mungkin dilakukan sembarangan. Perhitungan volume kayu di Perhutani sangat ketat,” katanya.

Dari pola yang terlihat di lapangan, Suyono menyimpulkan peristiwa itu patut diduga sebagai pengerusakan hutan, dengan sebagian kasus mengarah pada pencurian kayu. “Bahkan orang awam sekalipun bisa melihat ada kejanggalan serius dalam kejadian ini,” ujarnya.

Kasus dugaan perusakan hutan di wilayah kerja Perhutani ini menambah daftar panjang persoalan pengamanan hutan di Jember. Minimnya kejelasan jumlah tegakan yang rusak serta belum diamankannya kayu hasil penebangan memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan di kawasan BKPH Ambulu, KPH Jember. (*)

Tags : #HutanRusak #IlegalLogging #Jati #Sabrang #KPH Jember #BKPH Ambulu

Ikuti Kami :

Komentar