Detail Berita
Mediasi Kasus Pencurian di Sumberjambe Gagal
Pewarta : Tamara
26 Februari 2026
16:43
Moh. Yatim SH, Kuasa hukum Fathor di depan ruang Unit Reskrim Polsek Sumberjambe, 26 Februari 2026 (Istimewa)
JEMBER,enewsindo.co.id - Upaya mediasi antara korban dugaan pencurian, Fathor, dan Ikrom, dua warga Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, dikabarkan gagal terlaksana, Rabu siang (26/02/2026).
Informasi itu disampaikan kuasa hukum Fathor, Moh. Yatim SH, usai mendatangi Polsek Sumberjambe. Menurut Yatim, pihaknya telah menunggu agenda mediasi tersebut selama lebih dari dua jam. Namun pertemuan itu batal karena pihak pelapor tidak hadir.
“Pihak pelapor tidak datang. Alasannya, karena kuasa hukumnya masih berhalangan sidang. Kami menghormati dan kita maklumi,” ujarnya.
Yatim menyebut, mediasi tersebut rencananya akan dijadwalkan ulang pada Sabtu mendatang.
Dalam kesempatan itu, dia juga menanggapi tudingan bahwa kliennya melakukan pengancaman dan penekanan. Menurutnya, tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus dibuktikan secara hukum.
“Dalam asas ilmu hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Sekali lagi, klien kami korban pencurian dan kami bisa membuktikan kalau terduga pelaku masuk ke dalam kamar,” tegas advokat yang tergabung dalam Peradi tersebut.
Meski demikian, Yatim mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Dia menekankan pentingnya pendekatan hukum modern sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP yang baru.
“Mari kita didik masyarakat sadar hukum. Dalam KUHP dan KUHAP baru, pendekatan korektif dan restoratif ini harus diutamakan daripada pendekatan represif,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Fathor diduga menjadi korban pencurian dengan kerugian mencapai Rp 50 juta. Uang tersebut disebut disimpan di dalam brankas kamar rumahnya.
Peristiwa itu terungkap setelah istri Fathor tanpa sengaja merekam video di kamar dan mendapati seorang pria yang diduga berinisial IK menghampiri tempat kunci brankas.
Mengetahui kejadian tersebut, pihak keluarga kemudian menghubungi ketua RT setempat untuk memediasi, mengingat IK masih bertetangga. Dalam mediasi awal, IK disebut mengakui perbuatannya dan perkara sempat berakhir damai.
Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, IK mengakui hasil dugaan kejahatan itu digunakan untuk membeli sejumlah barang, di antaranya sepeda motor, telepon genggam, dan senapan angin. Barang-barang tersebut diserahkan secara sukarela sebagai jaminan sebelum ganti rugi dilunasi, disaksikan ketua RT dan beberapa warga.
Namun beberapa hari berselang, Fathor justru dilaporkan atas dugaan pengancaman dan perampasan oleh IK. Merasa tidak terima, istri Fathor, Hasiningsih, kemudian melaporkan IK ke Polres Jember dengan dugaan tindak pidana pencurian. Kasus ini pun kini bergulir di kepolisian.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tak Pernah Menjual Tapi Tanah Terjual, Winarsih, Hadapi Aanmaning di PN Banyuwangi
16 April 2026
20:54
Hukum & Politik
Dua Rumah Terbakar di Patrang Jember, Penyebab Masih Diselidiki
16 April 2026
18:32
Ekonomi & Bisnis
Pasar Murah Pertamina di Gebang Jember, Paket Sembako Ditebus 30 Ribu
16 April 2026
18:17
Ekonomi & Bisnis
Resmikan 27 SPPG di Lirboyo, Pemkot Kediri Dorong Percepatan Program Gizi
16 April 2026
17:29
Hukum & Politik
Gagal Hindar, Motor Beat Tabrak Vario di Wongsorejo
16 April 2026
16:36