Detail Berita

Hukum & Politik

Pegawai BUMN dan ASN di Tuban Ditetapkan Tersangka Perzinaan

Pewarta : Redaksi

24 Februari 2026

09:08

Pegawai BUMN selingkuh dengan guru ASN di grebek di hotel pada 24 Februari 2026 (Foto: istimewa)

TUBAN, enewsindo.co.id - Perkara dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang pegawai badan usaha milik negara (BUMN) dan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Tuban memasuki tahap hukum yang lebih serius. Setelah melalui gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Tuban resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus perzinaan.

Dua tersangka masing-masing berinisial LF (35) dan A (33) dijerat Pasal 411 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang dikumpulkan telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keduanya sebelumnya telah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Dari hasil pendalaman, termasuk pemeriksaan medis, LF dan A mengakui adanya hubungan layaknya suami istri saat berada di sebuah hotel di kawasan Jalan Teuku Umar, Kelurahan Latsari, Tuban. Pengakuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama penyidik dalam menetapkan status hukum keduanya.

Kasus ini bermula dari kecurigaan istri sah LF, berinisial DR (37). Pada Sabtu, 21 Februari 2026, LF berpamitan kepada keluarganya dengan alasan bekerja lembur sejak pagi. Namun, alasan tersebut menimbulkan kecurigaan karena sebelumnya LF kerap pulang larut dengan dalih serupa.

Dilanda rasa curiga, DR kemudian mengikuti pergerakan suaminya. Alih-alih menuju kantor, kendaraan LF justru berhenti di sebuah hotel. DR lantas meminta informasi kepada pihak hotel dan mendapati fakta bahwa nama suaminya tidak tercatat sebagai tamu. Sementara itu, seorang perempuan berinisial A diketahui telah melakukan check-in beberapa hari sebelumnya.

Merasa dikhianati, DR menghubungi layanan darurat kepolisian dan meminta pendampingan. Petugas yang datang ke lokasi bersama pelapor kemudian melakukan pengecekan ke kamar yang dimaksud. Saat pintu dibuka, LF dan A ditemukan berada di dalam kamar yang sama. Keduanya langsung diamankan guna mencegah keributan dan dibawa ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selain proses pidana, kedua tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari instansi tempat mereka bekerja. Kepolisian akan berkoordinasi dengan atasan masing-masing, mengingat status LF sebagai pegawai BUMN dan A sebagai ASN.

“Perkara ini kami tangani dengan prinsip kehati-hatian karena menyangkut ranah privat sekaligus status para pihak sebagai pegawai lembaga negara,” ujar Kasatreskrim Polres Tuban.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. Sejumlah saksi tambahan juga dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum sebelum berkas dinyatakan lengkap (P-21). Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan selama proses hukum masih berjalan.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dan tanggung jawab moral, terutama bagi individu yang mengemban amanah sebagai pegawai institusi publik. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah perkara memasuki tahap berikutnya. 

Tags : #tuban #hukum indonesia #viral

Ikuti Kami :

Komentar