Detail Berita

Hukum & Politik

Hutan Sabrang BKPH Ambulu Dirusak, SK Perhutanan Sosial Disebut Jadi Pemicu

Pewarta : Evelyne

24 Februari 2026

10:48

Asper BKPH Ambulu Sidik di dampingi salah satu Mantri Hutan Sabrang ketika di konfirmasi di kantornya, 23 Februari 2026 (Evelyne)

JEMBER, enewsindo.co.id - Terbitnya Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan justru menyisakan persoalan di lapangan. Puluhan pohon jati yang masih produktif di Petak 5 kawasan hutan Sabrang, BKPH Ambulu, KPH Jember, diduga dirusak.

Sebuah video yang beredar dan diterima media ini memperlihatkan batang-batang jati serta sejumlah jenis kayu lain telah roboh dan bergeletakan, dibiarkan tidak diangkut. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, apakah kayu-kayu itu menunggu kelengahan petugas atau memang sengaja dibiarkan?

Di sejumlah titik tampak tonggak bekas tebangan setinggi lutut orang dewasa. Indikasi penebangan yang tidak tuntas dan terkesan tergesa-gesa ini memantik tanda tanya, siapa yang bermain di balik tumbangnya tegakan produktif tersebut?

Asper BKPH Ambulu, Sidik, membenarkan adanya perusakan. Ia menyebut persoalan muncul dalam konteks perubahan tata kelola hutan setelah terbitnya SK Perhutanan Sosial (SKPS) dan SK Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (SKHDPK) dari KLH Nomor 5278/Menlhk/2023 untuk wilayah Sabrang, Mandigu, dan Curahtakir.

“Untuk wilayah Sabrang, Mandigu, dan Curahtakir, seluruh kawasan ini sudah memiliki SKPS. Hak kelola lahan diberikan kepada kelompok tani atau gapoktan,” kata Sidik saat dikonfirmasi, Senin siang (23/2/2026), di kantornya.


Dengan terbitnya SK tersebut, lanjutnya, Perhutani tidak lagi memegang kendali pengelolaan lahan. Perannya kini terbatas pada menjaga dan mengamankan aset negara berupa tegakan pohon yang masih berdiri. Di titik inilah persoalan menjadi sensitif. Di lapangan, dua kepentingan bertemu dan berpotensi berbenturan.

“Di satu sisi, anggota gapoktan berkepentingan mengelola lahan sesuai mandat perhutanan sosial. Di sisi lain, Perhutani berkepentingan memastikan tegakan hutan tidak dirusak atau ditebang tanpa izin,” jelas Sidik.

Dalam ketentuan perhutanan sosial, pengelolaan lahan tidak boleh disertai perusakan atau penebangan pohon. Penebangan, peracunan, atau bentuk perusakan lain tanpa izin merupakan tindak pidana.

Sidik mengatakan pihaknya telah melakukan langkah pengamanan, termasuk mengamankan kayu hasil perusakan. Sejumlah kasus bahkan telah diproses hukum. “Ada pelaku yang tertangkap tangan saat merusak atau meracuni pohon, dan saat ini masih dalam proses hukum,” ujarnya.

Namun, pembuktian tidak selalu mudah. Tanpa tertangkap tangan, pelaku kerap mengelak dan saling melempar tanggung jawab. Situasi ini menyulitkan penegakan hukum sekaligus membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.

Pembagian wilayah kelola masyarakat, tegas Sidik, bukan ditentukan Perhutani, melainkan langsung melalui SK KLHK. Area yang masuk dalam SK dapat dikelola masyarakat, sementara yang tidak termasuk tetap menjadi tanggung jawab Perhutani untuk dijaga.

“Dugaan sementara, perusakan dilakukan agar lahan cepat terbuka dan siap digarap. Namun, dugaan itu belum bisa dipastikan karena minimnya bukti langsung,” terang Sidik.

Peristiwa di Sabrang memperlihatkan sisi lain dari kebijakan perhutanan sosial. Ketika kewenangan bergeser, batas kepentingan menjadi kabur. Di antara mandat pemberdayaan dan kewajiban menjaga tegakan, hutan berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan.

Tags : #PerusakanHutan #PerhutananSosial #SKPS #SKHDPK #HutanJati #KonflikKelolaHutan #KPHJember #BKPHAmbulu #AsetNegara #LingkunganHidup

Ikuti Kami :

Komentar