Detail Berita
Komplotan Pencuri Barang Turis Bromo Ditangkap
Pewarta : Redaksi
23 Februari 2026
08:46
Kondisi rumah Edi (tersangka kasus pencurian tujuh koper turis Thailand) pada 23 Februari 2026 (Foto : Istimewa)
PROBOLINGGO, enewsindo.co.id - Kepolisian Resor Probolinggo berhasil membongkar komplotan pencuri yang menyasar wisatawan mancanegara di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Dalam rilis resmi yang digelar Selasa (24/2/2026), Polres Probolinggo menetapkan tiga orang tersangka atas kasus raibnya tujuh koper milik rombongan turis asal Thailand. Kerugian materiil akibat aksi tersebut ditaksir mencapai Rp 108 juta.
Peristiwa bermula pada pertengahan Februari lalu. Korban bernama Miss Kanthima bersama rombongannya melakukan perjalanan wisata dari Bandara Juanda menuju titik pandang Gunung Bromo. Saat para wisatawan menikmati panorama Bromo menggunakan jip wisata, mobil sewaan jenis Toyota Hiace yang ditinggalkan di area parkir Desa Wonotoro dibobol pelaku. Pintu kendaraan ditemukan rusak, sementara seluruh barang berharga mulai perangkat elektronik hingga pakaian pribadi raib tanpa sisa.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif melalui pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV. Dari rangkaian petunjuk tersebut, penyidik mengidentifikasi mobil Avanza putih yang diduga digunakan pelaku. Polisi kemudian mengamankan tersangka Abdurrohim di kediamannya, disusul penangkapan otak pelaku berinisial Edi Siswanto beserta istrinya, Novita Fransiska, di Kota Probolinggo.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi ini terencana, dengan motif tekanan ekonomi dan jeratan utang,” kata Wahyudin.
Mirisnya, barang bukti elektronik seperti kamera dan iPhone tidak dijual, melainkan dihancurkan lalu dibuang ke Sungai Pilang untuk menghilangkan jejak. Hingga kini, petugas baru menemukan satu koper milik korban, sementara barang lainnya masih ditelusuri di aliran sungai.
Di sisi lain, Balai Besar TNBTS memberikan klarifikasi terkait isu menurunnya kunjungan wisata akibat insiden ini.
Otoritas taman nasional menegaskan tren kunjungan ke Bromo masih stabil. Penurunan tipis yang terjadi belakangan dinilai sebagai siklus musiman menjelang Ramadan, bukan dampak langsung dari kasus pencurian. Meski begitu, koordinasi pengamanan tetap ditingkatkan demi kenyamanan pelancong.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp 500 juta konsekuensi hukum atas tindakan yang mencoreng citra pariwisata nasional.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pastikan Dana TKD Tepat Sasaran, Bupati Nias Selatan Hadiri Rakor di Sumatera Utara
15 Juli 2026
10:49
Hukum & Politik
Gubernur Bobby Nasution Tinjau Kepulauan Nias, Komitmen Percepat Pemerataan Pembangunan
15 Juli 2026
10:09
Hukum & Politik
Personel Polres Nias Selatan Bantu Mobil Pasien Lewati Kemacetan Antrean BBM di SPBU Simpang Loho
15 Juli 2026
09:41
Hukum & Politik
Gelar FGD, KPID Jatim dan Universitas Brawijaya Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RUU Penyiaran
15 Juli 2026
09:32
Hukum & Politik
Kasat Reskrim Polres Sampang Terima Penghargaan atas Pengungkapan Kasus Asusila dan Curanmor
15 Juli 2026
09:26