Detail Berita

Hukum & Politik

Polisi Agendakan Pemeriksaan Pandji Pragiwaksono Terkait Konten 'Mens Rea'

Pewarta : Redaksi

03 Februari 2026

13:01

Pandji Pragiwaksono saat memberikan keterangan kepada awak media dalam sebuah kesempatan pada 3 Februari 2026 (Foto:Istimewa)

JAKARTA,  enewsindo.co.id   -   Polda Metro Jaya resmi melayangkan undangan klarifikasi kepada komika Pandji Pragiwaksono terkait laporan dugaan penistaan agama dalam pertunjukan stand-up comedy miliknya yang bertajuk 'Mens Rea'. Pihak kepolisian menjadwalkan pertemuan tersebut pada akhir pekan ini.

​Kombes Budi Hermanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Pandji diharapkan hadir di hadapan penyidik pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Status Pandji dalam pemanggilan ini adalah sebagai pihak terlapor.

​Persoalan hukum ini bermula dari aduan Majelis Pesantren Salafiyah yang menilai materi komedi Pandji telah menyinggung nilai-nilai agama Islam. Fokus keberatan terletak pada narasi Pandji yang mempertanyakan apakah rutinitas ibadah salat seseorang secara otomatis menjadikannya pribadi yang baik.

​Pihak pelapor, yang diwakili oleh Kiai Matin Syarkowi, berargumen bahwa analogi yang digunakan Pandji—yang membandingkan orang rajin salat dengan siswa yang tidak pernah bolos namun tetap "goblok"—merupakan sebuah penghinaan terhadap syariat. Menurut mereka, ibadah salat adalah standar kebaikan yang sudah dijamin oleh nas Al-Qur'an dan Hadis.

​Selain dari kalangan pesantren, materi 'Mens Rea' juga memicu reaksi keras dari organisasi pemuda lintas agama, termasuk Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka menilai pernyataan Pandji berpotensi memicu kegaduhan publik dan keretakan sosial.

​Sejauh ini, tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi ahli guna mendalami unsur pidana dalam laporan tersebut sebelum melakukan pemeriksaan langsung kepada sang komika.

Tags : ##PandjiPragiwaksono ##jakarta ##StandUpComedy

Ikuti Kami :

Komentar