Detail Berita
Satlantas Polres Kediri Kota Intensifkan Patroli Bus Pascatragedi Ugal-ugalan
Pewarta : Evelyne
27 Januari 2026
12:52
Keterangan foto : Kasat Lantas Polres Kediri Kota Yhudo bersama anggota memeriksa kondisi bus yang mengalami kerusakan usai kecelakaan, sebagai bagian dari evaluasi dan penanganan pelanggaran lalu lintas, 26 Januari 2026. (Istimewa)
KEDIRI, enewsindo.co.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengintensifkan patroli untuk memantau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan bus di wilayah hukumnya. Langkah tersebut dilakukan pascatragedi bus ugal-ugalan yang menelan banyak korban beberapa waktu lalu.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, mengatakan patroli difokuskan pada pengemudi bus yang kerap berkendara tidak tertib dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Selain patroli terbuka, polisi juga menurunkan petugas berpakaian preman untuk memantau pergerakan bus di lapangan. Strategi ini dilakukan agar pengemudi tidak mengetahui keberadaan petugas saat pengawasan berlangsung.
“Kami berkomitmen menindak tegas bus-bus yang ugal-ugalan atau melanggar aturan lalu lintas,” kata Yhudo, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, kendaraan besar seperti bus memiliki potensi risiko tinggi apabila melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, penindakan dilakukan demi keselamatan bersama, dengan sanksi mulai dari tilang hingga penahanan kendaraan.
“Kita tetap melaksanakan tindakan tegas berupa tilang bagi bus yang melanggar. Ini demi keselamatan kita bersama, khususnya pengguna jalan,” ujarnya.
Yhudo menjelaskan, sanksi tilang akan diberlakukan selama dua bulan sejak pelanggaran pertama. Apabila pengemudi kembali melakukan pelanggaran setelah ditilang, maka kendaraan akan ditahan sebagai langkah penindakan lanjutan.
“Apabila setelah ditilang masih melakukan pelanggaran, penindakan selanjutnya kendaraan akan kami tahan,” katanya.
Selain penegakan hukum, terang Yhudo, Satlantas Polres Kediri Kota juga menyiapkan penghargaan bagi anggota yang berhasil menindak bus pelanggar lalu lintas. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja personel di lapangan.
“Saya minta agar taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalu lintas, demi keselamatan bersama, baik penumpang bus maupun pengguna jalan lainnya.” Tandasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hiburan
Grebeg Suro Kampung Kolam Semarak, Tradisi Jawa Hidup di Tanah Deli
11 Juli 2026
23:49
Hukum & Politik
Rudi Margo Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan
11 Juli 2026
23:33
Hukum & Politik
Gibran Apresiasi Desain Pasar Banyuwangi, Minta Penyempurnaan Sebelum Beroperasi
11 Juli 2026
06:49
Hukum & Politik
Perhutani dan Pemkab Bondowoso Serahkan PKS Agroforestry Kopi kepada 141 Petani Sumberwringin
10 Juli 2026
09:43
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Lantik 64 Pejabat, Tekankan Kerja Cepat dan Bersih dari KKN
10 Juli 2026
06:55