Detail Berita
Kepergok Mencuri Motor di Persawahan, Pria di Jember Diamankan Polisi
Pewarta : Evelyne
18 Januari 2026
09:50
Keterangan Foto : Ponari terduga pelaku pencurian sepeda motor diamankan warga di Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, 17 Januari 2026, (Scrantshot Video Warga)
JEMBER, enewsindo.co.id - Ponari (43), warga Dusun Gumuklimo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Wuluhan, Sabtu (17/1/2026).
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB di area persawahan Dusun Tanjungsari, Desa Glundengan. Sepeda motor yang diduga hendak dicuri adalah Honda Kharisma X 125 warna hitam biru tahun 2004 milik Muhammad Sulaiman (34), seorang wiraswasta setempat.
Kapolsek Wuluhan AKP Handoko mengatakan, dugaan pencurian terungkap setelah seorang saksi bernama Muhammad Lukman melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan area persawahan.
“Saksi melihat pelaku mondar-mandir di sekitar kendaraan, lalu mencoba menyalakan motor dengan alat yang diambil dari saku celananya. Kunci kontak sempat berputar, tetapi mesin tidak menyala,” kata Handoko saat dikonfirmasi, Sabtu.
Menyadari aksinya diketahui, pelaku berupaya melarikan diri ke arah utara melewati area persawahan. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar. Beberapa warga yang mendengar teriakan tersebut berusaha mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di wilayah Dusun Sumberjo Barat, Desa Glundengan.
Sebelum petugas kepolisian tiba, pelaku sempat menjadi sasaran emosi warga. Untuk menghindari situasi yang lebih membahayakan, petugas dari SPKT bersama Unit Reserse Kriminal Polsek Wuluhan segera mengamankan pelaku dan membawanya ke RSUD Balung guna menjalani pemeriksaan medis dan visum.
“Setelah mendapat perawatan, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Wuluhan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu buah kunci kontak,” ujar Handoko.
Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjeratnya dengan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan tindak pidana kepada aparat penegak hukum dan menghindari tindakan main hakim sendiri
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler