Detail Berita
Pemkab Jember Luncurkan Program Peta Cinta, Cetak KTP-el Kini Bisa di Kecamatan
Pewarta : Evelyne
05 Januari 2026
20:16
Bupati Jember Muhammad Fawait di peluncuran program Peta Cinta Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el di Kecamatan Jenggawah, Senin 5 Januari 2026 (foto : Istimewa)
JEMBER, enewsindo.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember meluncurkan program Peta Cinta Pelayanan Tuntas Cetak KTP-el yang dipusatkan di Kecamatan Jenggawah, Senin (5/1/2026). Program ini dirancang untuk mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan, selama ini persoalan pencetakan KTP-el tidak hanya terkait ketersediaan blangko, tetapi juga akses masyarakat terhadap layanan tersebut. Warga harus menempuh jarak cukup jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk datang ke pusat kota.
“Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketimpangan pelayanan, terutama bagi masyarakat di wilayah pinggiran,” ujar Fawait.
Fawait menjelaskan, melalui program Peta Cinta, pencetakan KTP-el tidak lagi terpusat di Dispendukcapil Kabupaten Jember. Masyarakat kini dapat mencetak KTP-el di kantor kecamatan masing-masing tanpa harus datang ke Kota Jember.
"Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkab Jember menempatkan dua petugas Dispendukcapil di setiap kecamatan," katanya.
Selain itu, lanjut Fawait, seluruh kecamatan telah dilengkapi sarana dan prasarana pencetakan KTP-el, termasuk perangkat cetak, tinta, serta blangko. Sebelumnya, fasilitas pencetakan hanya tersedia di delapan kecamatan.
"Berdasarkan data evaluasi Pemkab Jember, sekitar 66.000 warga tercatat belum dapat mencetak KTP-el dalam rentang 2019 hingga 2025 akibat keterbatasan blangko," terangnya.
Lebih lanjut Fawait mengatakan, melalui program ini, tambah Dia, warga yang telah melakukan perekaman pada periode tersebut cukup membawa bukti pendaftaran ke kantor kecamatan untuk mencetak KTP-el.
"Adapun bagi warga yang belum memiliki KTP-el atau melakukan perpindahan domisili ke Kabupaten Jember, proses pencetakan tetap mengikuti ketentuan pemerintah pusat dengan waktu penyelesaian maksimal empat hari kerja," paparnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh layanan pencetakan KTP-el tidak dipungut biaya. Masyarakat juga diimbau berperan aktif mengawasi dan melaporkan apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelayanan administrasi kependudukan.
"Program Peta Cinta diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik serta menjamin pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat Jember secara lebih merata," Tandas Fawait.
Komentar
Berita Terbaru
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler