Detail Berita
Imigrasi Ketapang Deportasi Tiga WNA Asal Tiongkok
Pewarta : Evelyne
25 Desember 2025
12:35
Ketiga WNA Tiongkok ditangkap petugas Imigrasi Ketapang yang di deportasi pada 25 Desember 2025 (foto : Evelyne)
KETAPANG, enewsindo.co.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok karena terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB.
Ketiga WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta pada Kamis (25/12/2025). Deportasi dilakukan setelah Imigrasi Ketapang menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Tindakan tersebut bermula ketika petugas Imigrasi menggagalkan upaya ketiganya untuk meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat. Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan dan mengamankan ketiga WNA tersebut.
“Setelah diamankan, ketiga WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Jumat (26/12/2025).
Selama proses pemeriksaan, ketiga WNA ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Ketapang menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ujar Ida Bagus.
Selain dipulangkan ke negara asalnya, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ida Bagus menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ketapang dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan.
“Kantor Imigrasi berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayah kerja Ketapang,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang mencurigakan. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting dalam mendukung optimalisasi pengawasan keimigrasian di daerah perbatasan.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
PTTUN Jakarta Kabulkan Banding Kubu KLB PGRI, Kepengurusan Teguh Sumarno Menguat
5 Mei 2026
16:49
Hukum & Politik
Progres Perbaikan Jalan Kencong dipantau Langsung Bupati Jember
5 Mei 2026
15:10
Ekonomi & Bisnis
Sonny Danaparamita Tekankan RHL Harus Berbasis Ekonomi Hijau, Kelompok Tani Diminta Jadi Motor Penggerak
4 Mei 2026
22:35
Ekonomi & Bisnis
Kuliner Senja Tamansuruh Raup 8.037 Pengunjung, UMKM Panen Cuan
4 Mei 2026
22:24
Pendidikan & Teknologi
Sinergi Pemkab dan Polri, Hardiknas di Bondowoso Jadi Momentum Bangun SDM Unggul
4 Mei 2026
21:11