Detail Berita
Dualisme PBNU Bikin Konfercab NU Banyuwangi Terkatung-katung
Pewarta : Hakim Said
21 Desember 2025
20:30
Dualisme PBNU Pengaruhi Kepastian Konfercab NU Banyuwangi pada 21 Desember 2025 (foto : Hakim Said)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Polemik internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berdampak pada kepastian pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) NU Banyuwangi. Dua kubu di PBNU sama-sama menerbitkan surat persetujuan Konfercab, namun saling membatalkan keabsahan surat masing-masing.
Ketua Steering Committee (SC) Panitia Konfercab NU Banyuwangi, Agus Ainul Yaqin Muhtadi, mengatakan panitia menerima tiga surat persetujuan Konfercab dari dua kubu PBNU. Surat-surat tersebut disertai surat penegasan yang isinya saling menegasikan.
“Panitia berada pada posisi sulit karena setiap surat persetujuan yang kami terima selalu dibatalkan oleh surat dari kubu lainnya,” kata Agus, Minggu (21/12/2025).
Menurut Agus, pada 16 Desember 2025 panitia menerima surat persetujuan Konfercab dari PBNU kubu Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf bernomor 4898/PB.03/A.1.01.45/99/12/2025. Surat yang ditandatangani Ketua PBNU Dr KH Miftah Faqih dan Sekretaris H Faisal Saimina itu diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA NU.
Dalam surat tersebut, PBNU menyetujui pelaksanaan Konfercab NU Banyuwangi pada 7 Januari 2026 tanpa mencantumkan lokasi. Panitia diwajibkan melaporkan hasil konferensi kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Sehari kemudian, 17 Desember 2025, panitia kembali menerima surat persetujuan Konfercab dari PBNU kubu Rais Aam KH Miftahul Ahyar bernomor 4822/PB.01/A.1.01.45/99/12/2025. Surat itu menyebutkan Konfercab dilaksanakan pada 7 Januari 2026 di Kampus Universitas Ibrahimy Situbondo (UIMSYA) Blokagung, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi.
Surat tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam KH Anwar Iskandar, Katib KH Ahmad Tajul Mufakir, Wakil Ketua Prof Dr H Nizar Ali, serta Wakil Sekretaris Jenderal H Nur Hidayat. Panitia diminta melaporkan hasil Konfercab kepada Pj Ketua PBNU KH Zulfa Musthofa.
Masih pada hari yang sama, panitia kembali menerima surat persetujuan Konfercab dari kubu KH Yahya Cholil Staquf. Kali ini, lokasi pelaksanaan disebutkan secara jelas, yakni di Kampus UIMSYA Blokagung.
Namun polemik tidak berhenti pada penerbitan surat persetujuan. Agus, yang akrab disapa Gus Inul, menyebut panitia juga menerima surat penegasan dari masing-masing kubu PBNU yang saling membatalkan keabsahan surat lawan.
Dari kubu KH Miftahul Ahyar, terbit surat bernomor 4820/PB.01/A.11.10.01/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 yang menegaskan moratorium penggunaan aplikasi DIGDAYA NU. Surat yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftahul Ahyar, Katib Aam Prof Dr KH Mohammad Nuh, DEA, Pj Ketua Umum PBNU KH Zulfa Musthofa, serta Sekretaris Jenderal Drs H Saifullah Yusuf menyatakan seluruh surat PBNU yang diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA sejak 1 Desember 2025 tidak sah.
Sebaliknya, kubu KH Yahya Cholil Staquf mengedarkan surat bernomor 4900/PB.01/A.1.01.08/99/12/2025 tertanggal 16 Desember 2025 kepada seluruh PWNU dan PCNU di Indonesia. Surat tersebut menegaskan bahwa surat resmi PBNU hanya dinyatakan sah apabila diterbitkan melalui aplikasi DIGDAYA NU.
“Artinya, surat manual dari kubu Sultan dibatalkan oleh kubu Kramat. Sebaliknya, surat DIGDAYA dari kubu Kramat juga dinyatakan tidak sah oleh kubu Sultan karena dianggap sudah dimoratorium,” ujar Agus.
Menyikapi kondisi tersebut, panitia mendorong PCNU Banyuwangi menggelar rapat gabungan Mustasyar, Syuriyah, A’wan, dan Tanfidziyah pada 19 Desember 2025. Namun rapat tersebut belum menghasilkan keputusan terkait kepastian pelaksanaan Konfercab.
“Semua sepakat untuk menjaga persatuan dan kesejukan organisasi. Selanjutnya, PCNU akan mengajak seluruh MWCNU untuk duduk bersama dalam rapat lanjutan,” Tandasnya.
Komentar
Berita Terbaru
TMMD Kediri Bangkitkan Asa Warga, Air Bersih Mengalir di Dusun Templek
2 Maret 2026
23:31
Wawasan Kebangsaan Jadi Bagian Strategi TMMD di Kediri Bangun SDM Desa
2 Maret 2026
20:05
Tingkatkan Pelayanan Wisata Agro, Kebun Wonosari Gelar Pelatihan Housekeeping
2 Maret 2026
19:52
Wali Kota Kediri Vinanda, Serahkan SK Kenaikan Pangkat 76 ASN
2 Maret 2026
18:46
DPRD Trenggalek Dorong Raperda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
2 Maret 2026
18:40
Berita Terpopuler